Berita  

Di kibusi warga karena edar kan extasi di Binjai,dua anak muda asal sikambeng medan di ciduk satres narkoba polres binjai

Binjai -Sidikpolisinews.id

Kamis 28-5-2026

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pemgedar narkoba jenis ekstasi inisial FA (23) & PA (26) di TKP jalan Jambi Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (26/5/26) pukul 00.30 wib dini hari.

Penangkapan terhadap terduga ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut menerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah petugas tiba di TKP, saat itu menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya, ketika dihampiri oleh petugas keduanya langsung tancap gas sepeda motornya, saat itu juga petugas langsung melakukan pengejaran dan tepatnya di jalan Jambi Kelurahan Rambung barat berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

” Saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 8 (delapan) butir narkotika jenis Extasi dengan rincian 4 (empat ) berwarna ping dengan berat 2,00 gram dan 4 (empat) berwarna biru dengan berat 1,80 gram, 1 (satu ) unit sepeda motor merek honda PCX dengan No. Pol : BK 4834 AKU warna putih serta 2 (dua) unit HP merek Ipone. Ketika dilakukan interogasi terhadap FA (23) & PA (26) yang keduanya tinggal di GG. Keluarga Sei Sekambing Medan, ekstasi tersebut akan di edarkan di kota Binjai, akunya kedua pelaku.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun., tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Kapolres Binjai, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, tegas AKBP Mirzal.
(Joel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *