BUNTUT PELECEHAN HUKUM ADAT OLEH PT HAL DAN OKNUM HAKIM, MASYARAKAT ADAT DAYAK MENGADU KE AGUSTIAR

Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng Menggelar Aksi Bela Hukum Adat di Depan Betang Hapakat Palangkaraya menuntut digelar Sidang Basara Hai terhadap PT HAL dan oknum hakim PN Sampit. Rabu (14/5/2025)

PALANGKARAYA (SIDIKPOLNEWS.ID) – Buntut dari Pelecehan Hukum Adat oleh PT HAL dan oknum Hakim yang membatalkan Putusan Adat, ratusan warga yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah mengadakan aksi Bela Hukum Adat di depan Kantor Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah “Betang Hapakat” di bilangan Jalan RTA Milono Palangkaraya, Rabu siang (14/5/2025).

Massa datang dari berbagai kabupaten di antaranya  dari Kotim, Katingan, Gunung Mas dan Palangkaraya yang terdiri dari Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Ormas serta masyarakat adat.

Di depan Betang Hapakat massa yang datang dengan sound system ini menari adat dan meneriakan dukungan kepada Ketua DAD Kalteng Bapak Agustiar Sabran yang merupakan Gubernur Kalteng.

Tokoh Pemuda Kalteng Wawan AS dalam sambutan pembuka mengucapkan terima kasih kepada DAD Kalteng yang telah menerima aksi warga adat dan telah menunggu sejak pagi kedatangan masyarakat adat.

“Hidup Bapak Agustiar, Hidup Dewan Adat Dayak, Hidup Dayak” ujar Wawan AS yang disambut oleh teriakan para peserta demonstrasi Dayak…Dayak….Dayak sambil berorasi depan Spanduk yang bertulisan : TERKUTUKLAH ORANG YANG MELECEHKAN HUKUM ADAT, SEMOGA DIA DAN KELUARGANYA DILANDA MALAPETAKA.

Ketua Kordinator Aksi Erko Mojra menyampaikan kekecewaannya karena PT HAL menyatakan bahwa Hukum Adat tidak diakui oleh undang-undang-undang dan dalam pertimbangan hakim bahwa Dewan Adat Dayak (DAD) adalah ormas. Padahal, DAD adalah lembaga adat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah. Menurutnya, hal tersebut sama saja merendahkan lembaga adat yang saat ini dipegang oleh Bapak Agustiar Sabran.

PT HAL GUGAT DAMANG RP 13 MILYAR DAN MENUNTUT PUTUSAN ADAT DIBATALKAN/TIDAK SAH

Wawan AS menyatakan bahwa masyarakat adat kecewa dan tersinggung karena hukum adat Dayak terkesan telah dilecehkan. PT HAL menggugat Damang Tualan Hulu sebesar Rp 13 Milyar dan menuntut agar Putusan Damang dibatalkan atau Tidak Sah.

Sebelumnya PT HAL telah dinyatakan bersalah oleh Putusan Damang Tualan Hulu dalam kasus sengketa tanah dan penggusuran lokasi kebun dan kuburan warga dan dikenakan denda adat. Sayangnya PT HAL tidak terima dan menggugat putusan adat tersebut ke Pengadilan Negeri Sampit agar dibatalkan dan menuntut Damang membayar kerugian Rp 13 Milyar kepada PT HAL.

Perwakilan massa sebanyak lima tokoh Adat bertemu dengan Pengurus DAD Kalteng dan telah menyampaikan tuntutan agar PT HAL dan ketiga oknum hakim PN Sampit segera diberikan sanksi adat melalui Sidang Basara Hai.

Massa menuntut agar PT HAL dikenakan sanksi yang lebih berat karena tidak mematuhi hukum adat dan melakukan perlawanan terhadap Hukum Adat Dayak.

Yinto Susanto menyampaikan orasi di depan Betang Hapakat (14/5/2025)

Sedangkan Sekjen LBH Perisai Keadilan Rakyat, Yinto Susanto, S.Pd mengajak agar pemuda dan aktivis  Dayak bisa menyikapi dan kritis terhadap kasus pelecehan hukum adat karena Hukum Adat bersifat sakral dan merupakan Harkat dan Martabat Masyarakat Dayak.

“Hormati Hukum Adat Dayak, Jangan Coba-Coba Utak Atik Hukum Adat Dayak. Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung. Angkat Kaki PBS yang tidak menghormati Hukum Adat,” teriak Yinto yang diamini serentak oleh para peserta aksi demonstrasi.

Sementara itu Damang Tualan Hulu, Leger T. Kunum menyampaikan bahwa orang Dayak yang terus diusik bisa lebih kejam dari hantu yang paling ganas apabila sudah berada pada posisi terpojok.

(Liputan : Rusli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *