Buntut Melawan Putusan Adat, Pabrik Grup PT HAL Bakal Didemo Warga Tualan Hulu

Desak Realisasi Plasma dan Klaim Lahan Bermasalah

Kesatuan Masyarakat Adat Dayak Gelar Aksi Bela Hukum Adat di Pengadilan Tinggi Palangkaraya, buntut perlawanan PT HAL atas Putusan Adat. (Rabu,14/5/2025)

TUALAN HULU (SIDIKPOLNEWS.ID) – Gugatan perlawanan PT HAL terhadap Putusan Damang Kecamatan Tualan Hulu menimbulkan gejolak masyarakat yang terus berlanjut di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya pada tanggal 14 Mei lalu, Kesatuan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah menggelar demo besar-besaran di Palangkaraya menuntut agar DAD Kalteng menggelar Sidang Basara Hai terhadap PT HAL dan oknum hakim PN Sampit.

Warga Adat mendesak agar PT HAL dikenakan sanksi yang lebih besar dan diminta angkat kaki apabila tidak menghormati Putusan Adat.

Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung. Angkat kaki perusahaan yang tidak menghargai Hukum Adat Kalimantan Tengah,” teriak Korlap Aksi Erko Mojra dalam orasinya.

Kasus ini berawal ketika PT HAL diputuskan bersalah oleh Damang karena menggusur lahan warga dan dikenakan singer. Sayangnya, PT HAL tidak terima dan menggugat Putusan Damang Tualan ke Pengadilan Negeri Sampit.

PT HAL menuntut Damang Tualan Hulu sebesar Rp 13 Milyar dan agar putusan Damang tersebut DIBATALKAN / TIDAK SAH. Perusahaan mendalilkan bahwa Peradilan Adat tidak diakui oleh undang-undang.

Perbuatan tersebut dianggap oleh masyarakat adat sebagai pelecehan terhadap hukum adat karena Peradilan Adat diatur oleh Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 dimana dalam Perda tersebut disebutkan bahwa Putusan Damang bersifat final dan mengikat. Dalam Perda tersebut juga diwajibkan kepada perusahaan  menghormati Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

“Ini akan menjadi preseden yang buruk apabila Putusan Damang dapat digugat oleh perusahaan karena akan melemahkan kehidupan masyarakat adat,” ujar Erko.

Masyarakat adat keberatan atas pelecehan Hukum Adat dan menuntut PBS yang tidak menghormati Hukum Adat agar angkat kaki dari Kalteng.

DEMO PABRIK PT UPC – PT HAL

Aksi protes masyarakat adat terhadap PT HAL terus berlanjut.  Masyarakat adat kembali akan menggelar aksi demo Bela Hukum Adat di Pabrik PT UPC – HAL di Kecamatan Tualan Hulu yang akan dilaksanakan selama 2 hari yakni pada tanggal 28 – 29 Juni 2025.

Korlap Aksi Demonstrasi Iris Unggei menyampaikan bahwa surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan ke Polres Kotim.

“Saya mengundang masyarakat adat di Kalimantan Tengah khususnya warga Kecamatan Tualan Hulu, Parenggean, Mentaya Hulu, Telaga Antang dan Antang Kalang untuk hadir dalam aksi Bela Hukum Adat di Pabrik PT UPC-HAL pada tanggal 28 dan 29 Juni 2025”, ujar Iris dalam siaran pers nya.

Aksi ini dimulai dengan Rapat Besar di Desa Luwuk Sampun pada Sabtu pagi tanggal 28 Juni 2025. Dari titik kumpul di Desa Luwuk Sampun baru bersama-sama melakukan aksi demonstrasi di Pabrik PT UPC-HAL.

Menurut Iris, tuntutan dari aksi ini ada 4 yakni  :

  1. Keberatan atas sikap PT HAL yang melawan Putusan Adat;
  2. Menuntut realisasi Plasma sebesar 25% sesuai tertera dalam SK HGU PT HAL.
  3. Klaim atas ganti rugi lahan yang bermasalah
  4. Dugaan adanya ribuan hektar lahan di luar Ijin (HGU) PT UPC/HAL
Masyarakat Adat Kecamatan Tualan Hulu Desak PT HAL patuhi Putusan Adat dan segera Realiasasi Plasma 25% sesuai isi SK HGU PT HAL, Nomor : 55/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. (Rabu, 14/5/2025)

Desak Realisasi Plasma sebesar 25%

Berdasarkan isi SK HGU PT HAL Nomor : 55/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 bahwa PT HAL wajib membangun plasma minimal 25% dari kebun inti untuk 8 Desa yakni :

  1. Tanjung Jorong
  2. Luwuk Sampun
  3. Merah
  4. Tumbang Mujam
  5. Sebungsu
  6. Wonosari
  7. Bukit Makmur
  8. Gunung Makmur Kec. Antang Kalang

Sesuai ketentuan, pembangunan plasma harus dilakukan bersamaan dengan inti. Berhubung kebun PT HAL banyak dibangun sebelum ijin HGU terbit pada tahun 2018, maka seharusnya ribuan hektar kebun yang sudah panen tahun tanam 2007-2010 agar dijadikan sebagai kebun plasma masyarakat, bukan malah dikuasai untuk kebun inti.

Warga mengancam akan mengklaim lahan di lapangan apabila plasma tidak direalisasi dan tidak dibayar SHU kepada masyarakat dari lahan yang sudah panen yang ditanam sebelum ijin HGU PT HAL terbit.

“Lahan yang sudah panen sebelum ijin HGU PT HAL terbit tahun 2018 adalah lahan plasma masyarakat, tidak boleh dikuasai untuk kebun inti. Silahkan perusahaan membuka kebun baru untuk kebun inti sesuai ijin HGU yang baru terbit tahun 2018,” ujar Iris yang juga merupakan tokoh muda Kecamatan Tualan Hulu.

Masyarakat Adat di Kecamatan Tualan Hulu mengklaim lahan sengketa di areal PT HAL.

GRTT BERMASALAH

Berdasarkan pemantauan di lapangan rata-rata GRTT lahan di areal PT HAL bermasalah secara hukum karena tidak ada persetujuan Ahli Waris dalam GRTT tersebut.

Sesuai Pasal 1471 KUHPer, bahwa Jual Beli Tanah/Lahan harus mendapat persetujuan (tanda tangan) Para Ahli Waris.  Disebutkan bahwa jual beli tanah tanpa tanda tangan seluruh ahli waris maka Jual Beli batal secara hukum.

Kemudian berdasarkan ketentuan Ijin Lokasi PT HAL Nomor  808.460.42 tanggal 17 Nopember 2003, bahwa penyelesaian GRTT lahan paling lambat 3 tahun sesudah terbit Ijin Lokasi. Artinya Ganti Rugi Lahan di atas tanggal 17 Nopember 2006 adalah TIDAK SAH karena di luar batas waktu perolehan tanah yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Camp PT HAL sempat dibakar massa pada tahun 2015 lalu (9/7) akibat kasus penembakan warga, dimana saat itu ijin HGU PT HAL belum terbit tetapi perusahaan sudah beroperasi.

 RIBUAN HEKTAR LAHAN DI LUAR IJIN

Diduga ada ribuan hektar lahan di luar ijin HGU PT UPC/HAL. Rencananya lahan tersebut akan dikapling oleh masyarakat. Sementara itu Ketua LSM Ampuh Kalteng Erko Mojra menyatakan kesiapannya untuk mendampingi warga yang memiliki sengketa lahan dengan PT HAL dan aksi klaim lahan yang di luar ijin.

(Liputan : Yinto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *