Sidik Polisi News, Sabtu 23 Agustus 2025
Tangerang – Warga Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, kembali harus menghirup asap tebal akibat kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di Kampung Pulo Gintung RT 24 RW 04, Sabtu (23/8/2025) sore menjelang Magrib. Bau menyengat bercampur asap pekat membuat warga resah dan khawatir terhadap dampak kesehatannya.
Meski keberadaan TPS ilegal tersebut telah lama diprotes warga, hingga kini pemerintah daerah terkesan tidak serius mengambil tindakan. Kebakaran kali ini justru menjadi bukti nyata lemahnya keberanian aparat dalam menegakkan hukum lingkungan.
Pemilik TPS ilegal, H. Md, mengaku bahwa api bermula dari puntung rokok yang dibuang anak buahnya. Pengakuan itu ia sampaikan langsung saat ditemui oleh Rendra dari UPT 8 bersama Maman, koordinator lapangan, di lokasi kebakaran. Satpol PP Kecamatan Salwani juga hadir meninjau kejadian tersebut.
Ironisnya, menurut warga, H. Md sudah pernah dipanggil oleh dinas terkait namun tidak pernah hadir. Senin mendatang, ia kembali dijadwalkan untuk dipanggil, namun publik meragukan apakah pemerintah berani memberikan sanksi tegas atau hanya sebatas formalitas.
“Jangan sampai pemerintah tutup mata. Kalau hanya dipanggil tapi tidak ada tindakan nyata, masalah ini tidak akan pernah selesai,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Dasar Hukum yang Mengikat
Kasus ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Pasal 98 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran hingga menimbulkan gangguan kesehatan manusia dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.
Namun, meskipun hukum begitu jelas, praktik TPS ilegal di Desa Gintung terus dibiarkan berjalan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki keberanian untuk menegakkan aturan yang sudah terang benderang.
“Kalau pemerintah tidak tegas, sama saja membiarkan pelanggaran hukum di depan mata. Undang-undang jelas, tapi keberanian aparat yang dipertanyakan,” tambah warga lainnya.
Tuntutan Warga
Masyarakat Desa Gintung mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup agar segera menutup TPS ilegal milik H. Md dan memberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Maman, koordinator lapangan, menegaskan bahwa pemanggilan tanpa hukuman tidak akan memberi efek jera.
“Harus ada tindakan nyata, jangan hanya formalitas. Kalau dibiarkan, berarti pemerintah berkhianat pada rakyat,” tegasnya.
Asap tebal yang menyesakkan paru-paru warga Desa Gintung seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Undang-undang sudah jelas, bukti pelanggaran pun nyata, tinggal keberanian aparat untuk menegakkannya.
Jika pemerintah terus menutup mata, maka wibawa hukum bukan hanya dipertaruhkan, tetapi juga dipermalukan. Saat hukum bisa diabaikan oleh TPS ilegal, publik berhak bertanya: apakah pemerintah masih berdiri bersama rakyat, atau justru membiarkan rakyatnya mati perlahan dalam asap?
(Ijum Setiawan MCS)















