Berita  

Selesaikan Temuan Inspektorat, Dua Keuchik di Aceh Barat Resmi Diaktifkan Kembali

SIDIKPOLISINEWS.ID ​MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP., MM., melalui Wakil Bupati Said Fadheil, menginstruksikan pengaktifan kembali dua orang Keuchik (Kepala Desa) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. Keputusan ini diambil setelah kedua Keuchik tersebut menunjukkan iktikad baik dengan melunasi seluruh temuan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

​Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Kantor Bupati Aceh Barat usai pertemuan koordinasi pada Kamis (7/5/2026).

​Dari total tujuh Gampong yang bermasalah, dua di antaranya telah menyelesaikan kewajibannya secara penuh 100%. Adapun rincian pengembalian dana tersebut adalah Gampong Krueng tinggal Sebesar Rp189 juta.
​Gampong buket meugajah: Sebesar Rp470 juta.
​”Karena mereka telah mengembalikan kerugian secara penuh sesuai dengan rekomendasi Inspektorat, maka tanggung jawab administrasi mereka dianggap selesai. Oleh karena itu, jabatan mereka sebagai Keuchik aktif dikembalikan agar pelayanan masyarakat di desa tersebut kembali normal,” ujar Said Fadheil.

Peringatan untuk 5 Gampong lainnya
​Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencatat bahwa total kerugian negara dari seluruh kasus dana desa ini mencapai lebih dari Rp10 miliar. Hingga saat ini, dana yang sudah berhasil dipulihkan mencapai Rp4,1 miliar.

​Terkait lima Keuchik lainnya yang belum melunasi temuan, Pemerintah Kabupaten memberikan peringatan tegas:
Inspektorat masih menjalin komunikasi dan memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026.
​Jika hingga batas waktu yang ditentukan dana tidak dikembalikan secara penuh, pemerintah akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
​Saat ini progres penyelesaian dari lima desa tersebut masih terus dipantau oleh tim verifikasi.

​Bupati Aceh Barat memberikan apresiasi kepada para Keuchik yang memiliki iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan administrasi maupun penggunaan anggaran. Beliau menegaskan bahwa proses pengaktifan kembali ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​”Kami mengimbau kepada seluruh Keuchik di Aceh Barat, baik yang sedang dinonaktifkan maupun yang masih menjabat, agar mengedepankan transparansi. Libatkan Tuha Peut dalam setiap penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari,” tegasnya.

​Pemerintah berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi desa-desa lain di Aceh Barat agar lebih akuntabel dalam mengelola anggaran negara demi pembangunan gampong yang lebih baik.
​Kamis, 7 Mei 2026

Penulis/udinjazz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *