Masyarakat Mengelu, Pangkalan Kayu di Kota Bacan Tutup Sementara.

Halsel // Sidik Polisi News – Beberapa hari terakhir, aktivitas di pangkalan-pangkalan kayu di Kota Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, tampak sepi. Semua pangkalan kayu menutup operasional mereka sementara waktu. Hal ini dipicu oleh kunjungan tim penegakan hukum dari Gakkum (Penegakan Hukum) Provinsi Maluku yang datang ke Labuha beberapa waktu lalu untuk melaksanakan tugas mereka.

Kedatangan tim Gakkum ke Labuha salah satunya meninjau pangkalan kayu di Kota Bacan. Dalam kunjungan tersebut, petugas melakukan pendataan dengan memotret dan merekam video kayu yang ada di pangkalan sebagai bukti untuk laporan ke pimpinan mereka.

Menyusul informasi tersebut, LSM KaNe dan sejumlah wartawan bergegas menuju salah satu pangkalan kayu, yaitu Pangkalan Hadisa yang terletak di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan menemui karyawan pangkalan dan sejumlah warga yang hendak membeli kayu, mereka mengungkapkan bahwa untuk sementara kayu tidak bisa dijual karena statusnya ilegal ucap karyawan

Pemilik pangkalan juga menambahkan bahwa jika ada temuan oleh petugas, denda yang bisa dikenakan mencapai miliaran rupiah.
Petugas Gakkum, dalam interaksi mereka dengan pemilik pangkalan, juga menegaskan agar kayu tidak dijual dulu agar barang bukti tidak hilang. Hal ini mengingatkan bahwa petugas kehutanan dari Maluku dan Maluku Utara akan turun ke lokasi. Namun, anehnya, tidak ada pemasangan police line atau tanda resmi untuk melarang penjualan, padahal biasanya ketika ada barang bukti yang disita, langkah tersebut adalah prosedur standar.

Pangkalan-pangkalan kayu akhirnya
memutuskan untuk tidak menjual kayu sementara. Barang bukti yang ada sudah difoto dan direkam, sehingga menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Ketika LSM KaNe dan wartawan menemui petugas Gakkum di Hotel Jenisi tempat mereka menginap untuk menanyakan soal pelarangan penjualan dan penutupan pangkalan, salah satu petugas menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk melarang untuk menjual. Ketika ditanya apakah pangkalan bisa membuka dan menjual, petugas tersebut menjawab bahwa itu urusan pemilik pangkalan sendiri. Namun, saat pemilik pangkalan menjelaskan kepada LSM KaNe dan wartawan, mereka menyatakan petugas tidak melarang, akan tetapi risiko tetap menjadi tanggung jawab pemilik. Akhirnya ketua beserta anggota atau para pemilik sepakat menutup pangkalan sementara untuk menghindari risiko hukum dengan memasang baliho.
Keputusan ini menimbulkan reaksi masyarakat yang hendak membeli kayu untuk kebutuhan pribadi maupun usaha. Warga terkejut ketika mendatangi pangkalan dan menemukan baliho yang menyatakan bahwa sementara waktu tidak ada penjualan.

Yang menarik, saat tim gakum mengunjungi pangkalan-pangkalan kayu, mereka tidak didampingi oleh KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi dan peran aparat setempat dalam pengawasan.

Situasi ini menyoroti dilema antara kepatuhan hukum dan kebutuhan masyarakat lokal terhadap kayu, serta menunjukkan pentingnya koordinasi yang jelas antara petugas Gakkum, KPH, dan masyarakat.(LM.Tahapary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *