Diduga Ada Mafia Solar Subsidi di Jalur Tol Basirih Banjarmasin, Libatkan Pelansir Hingga Oknum Aparat

Kalimantan – sidikpolisinews com

Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, serta menyikapi hasil temuan yang sempat viral di salah satu media kalselpost, ditemukan adanya aktivitas pengumpulan dan penyaluran solar subsidi secara terorganisir di sejumlah titik, khususnya di kawasan Jalan Tol Basirih, Banua Hanyar, Jonggol, hingga area gudang Bispak.

 

Kegiatan tersebut diduga melibatkan jaringan pelansir yang dikendalikan oleh koordinator lapangan dan kepala armada berinisial Bb dan Ss, serta seorang pemodal atau yang di duga aktor intelektual berinisial H.AL.

 

Para mandor disebut mengatur antrean truk dan kendaraan secara berulang pada malam hari, sekitar pukul 00.00 WITA, guna mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah besar dari beberapa SPBU.

 

Ironisnya, hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas.

 

Bahkan, sebuah pangkalan solar yang berada di balik semak-semak dekat gudang Bispak di Jalan Tol Basirih hingga kini masih beroperasi dan belum pernah dibubarkan, meskipun keberadaannya telah diketahui masyarakat sekitar.

 

“Solar subsidi itu dikumpulkan malam hari, lalu dibawa ke pangkalan tersembunyi.

 

Aktivitas ini seperti sudah terkoordinasi rapi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Lebih mengkhawatirkan, masyarakat menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang berperan sebagai pengawas di lapangan maupun sebagai pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

 

Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya tindakan hukum meski lokasi dan aktivitas pangkalan solar ilegal tersebut diketahui secara terbuka.

 

Tidak hanya di Tol Basirih, pola serupa juga diduga terjadi di beberapa wilayah hukum lainnya di Kalimantan Selatan.

 

Jaringan ini disebut-sebut menjalin koordinasi lintas wilayah agar distribusi solar subsidi dapat dikendalikan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.

 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu yang berhak dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali.

 

Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

 

Akibat praktik ini, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Stok solar di SPBU sering kosong, nelayan, sopir angkutan, dan pengguna BBM subsidi kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari.

 

“Kami antre siang hari tidak dapat solar, tapi malam justru truk-truk tertentu bisa bolak-balik mengisi,” keluh seorang sopir angkutan umum.

 

Elemen masyarakat dan pemerhati distribusi BBM mendesak Pertamina, Polda Kalimantan Selatan, Kejaksaan, serta DPRD Kota Banjarmasin untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap:

 

Manajemen dan operator SPBU terkait

Para pelansir dan koordinator lapangan

Pemodal atau aktor intelektual di balik praktik ini

Dugaan keterlibatan oknum aparat

Masyarakat menilai, pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan membiarkan mafia solar tumbuh subur dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

“Jika aparat tidak bertindak, maka dugaan adanya perlindungan terhadap jaringan solar ilegal ini akan semakin kuat,” tegas perwakilan masyarakat pemerhati BBM bersubsidi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU dan aparat terkait belum memberikan keterangan resmi.

 

Media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *