Sidikpolisinews
Bogor Kab – tgl 20/09/2025 sering kali terlihat dalam pembangunan proyek ada nya himbauan,utama kan keselamatan dan kesahatan kerja( K3) himbauan tersebut adalah keamanan kerja dalam bekerja ,agar terhindar dari kecilaka,an dan peyakit akibat kerja,
Hal itu wajib diterapkan oleh semua perusahaan yang tertuang dalam Undang – undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 87 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disebut (K3).
Pas awak media kompirmasi langsung kepada saudara embuy salah satu yang di tua kan ,ungkap nya gak di kasih ,oleh cv Biotope segar alam ungkap nya, saura embuy salah satu pekerja yang di tua kan, ungkap nya dia mengata kan kadang pihak pelaksana saudara aldi jarang kelokasi , dan konsultan nya juga baru dua kali kelokasi dari cv catur prima karya ungkap nya.
n
Saat awak media langsung mengubungi melaui via watsap untuk meminta kompirmasi dan tanggapan ungkap nya dia mengata kan terimakasih atas himbau,an nya ungkap saudara aldi sebagai pelaksana cv Biotope segar alam ,
Seharus nya menurut aturan pihak konsultan itu tiap hari harus ada di lokasi dikarna kan anggaran tersebut sebesar Rp( tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh dua ribu rupiah,
Seharusnya apabila ada pekerja yang tidak mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan pasal 87 perihal safety K3. pelaksana dan pengawas proyek wajib menegur dan memberikan sanksi tegas kepada para pekerja.
Apabila dibiarkan dan aturan tidak dijalankan kepada para pekerja, maka konsultan pengawas, dan pelaksana proyek diduga lalai dalam menerapkan safety K3 terhadap para pekerjanya.
“Sudah terlihat jelas dari Hasil kompirmasi dan tanggapan nya tersebut, mengabai kan peraturan yang tertera di papan kegiatan dari cv Biotope segar alam dan cv catur prima karya,
Repoter Alip waedi















