SidikpolisiNews.
Bogor Kab – Dugaan pembiaran terhadap praktik penjualan rokok tanpa pita cukai kembali mencuat. Hingga saat ini, warung milik sauadara riki yang be berlokasi kp cikibal RT03/RW05 Desa Cinagara, Kecamatan caringin Kabupaten Bogor, masih dengan leluasa memperdagangkan rokok ilegal tersebut.
Padahal, pada tangal 13 September 2025, tim awak media dari Cyber88.co.id dan Sidik Polisi News id berhasil memergoki langsung seorang warga membeli rokok tanpa pita cukai di warung saudara riki tersebut. Fakta ini menguatkan laporan sebelumnya yang sudah diberitakan media terkait dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut.
Ironisnya, meski laporan sudah disampaikan,sa,at melaui watsap mp , Satpol PP, caringin ungkap nya dia sudah di laporkan ke sat pol pp kabupaten bogor untuk di tidak lanjuti ungkap nya sauradara mp sat pol pp kecamatan caringin. maupun aparat terkait belum juga melakukan tindakan tegas. Hingga kini, tidak ada penggerebekan ataupun penindakan terhadap pemilik warung yang terang-terangan melanggar aturan.
Dasar Hukum
Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut ditegaskan:
Pasal 54: Barang kena cukai yang dibuat atau dijual tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam pasal di atas.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak serta berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat.
Publik kini menanti langkah nyata dari Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah aparat benar-benar serius memberantas peredaran rokok ilegal, atau justru dibiarkan menjadi praktik yang kian mengakar? Alip Waedi















