Berita  

Viral Lapior Bapak Kapolri Galian C Diduga Ilegal bebas Beroperasi Dan kebal Hukum

Admin 1 Sidik Polisi News

Viral Lapior Bapak Kapolri Galian C Diduga Ilegal bebas Beroperasi Dan kebal Hukum

Banyueangi – sidikpolisinews.id Aktivitas Tambang Galian ( C ) Jenis Tanah Urug di Desa Blimbingsari Dusun Maras Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, yang di sebut sebut milik pengusaha Tambang berinisial (DK) diduga tidak Memiliki Perizinan Dari Dinas terkait

Seharusnya Sebabagi Warga negara Republik Indonesia , Harus lah taat Dengan Aturan dan Perundangan Yang berlaku Di NKRI Setiap Para Pengusaha Harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin terdahulu.

Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut Meraja Lelah dengan aktivitas, tambang Jenis Tanah Urug, Berdampak Merusak Lingkungan,

Pantauan awak Media bersama Tim Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Dilapangan, pada Hari Rabo 05/08/2025 di Desa Blimbingsari Dusun Maras Kabupaten Banyuwangi terlihat jelas Aktivitas Pertambangan Jenis Galian ( C ) Tanah urug di duga kuat tidak memilik izin dari dinas terkait.

Miris nya para pengusaha di duga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepat nya di wilayah Hukum Polsek Rogojampi

Seharus nya para pengusaha apapun Apalagi Usaha tambang galian C , Yang dampak lingkung sebagai Warga Negara Indonesia harus lah taat pada aturan Dan UU Di NKRI

Uda jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah,

Seperti dalam Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Menghimbau Jajaran Polda maupun Polres di seluruh Indonesia dalam memberantas pertambangan ilegal (Ilegal mining) untuk itu Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menta Kepada seluruh Jajarannya untuk berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Caranya dengan tidak segan untuk menindak lanjuti seluruh Aktivitas terlarang misalnya

1 – Judi Onlin

2 – Tambang Ilegal

3 – Pungli dan lain

sebagainya

(Gtt – 354)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *