MAKI Dukung Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

‎"Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

SIDIKPOLISINEWS.ID,JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Selain itu, MAKI juga siap memberikan data tambahan yang dimiliki guna membantu penyidik mengungkap dugaan penyimpangan yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Boyamin, pihaknya telah mengantongi sejumlah data yang mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dalam proses pengadaan batu bara, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pasokan. Ia menyoroti adanya dugaan praktik penggelembungan harga yang berpotensi merugikan negara.

“Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000. Saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kortastipidkor Polri terus mendalami perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026. Perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti dan menelusuri berbagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan. Dua perusahaan yang saat ini menjadi fokus pendalaman adalah PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Modus itu antara lain berupa manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan dugaan penyimpangan tersebut dengan gangguan pasokan energi yang berdampak pada operasional sejumlah pembangkit listrik, termasuk dugaan kontribusinya terhadap peristiwa pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan beberapa wilayah lainnya.

Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sedikitnya 16 orang saksi, menganalisis dokumen-dokumen terkait, serta mendalami berbagai alat bukti lainnya.

Adapun potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta akuntabel.(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *