Deli Serdang, Sidikpolisinews – Usaha Pertambangan Galian-C pasir sungai ular di Des.Paku Kec.Galang Kab.Deli Serdang Sumatera Utara marak, hingga menjadi sorotan terutama Usaha milik berinisial p(H) yang tampak terkesan kebal hukum, semua bisa diatur.
Hal itu diungkapkan oleh Sumber yang layak dipercaya dan yang tidak ingin disebut jati dirinya kepada Penulis dari IGB (Infokom Galang Bersatu) pada Sabtu (13/12/2025).
Lebih lanjut mengatakan, bahwa usaha Pertambangan Galian-C milik yang berinisial tersebut, mulai dini hari setiap harinya beberapa eskafator miliknya beraksi melakukan penggalian pasir sungai ular di desa tersebut dan mengisi puluhan truk yang sudah standby tersusun, untuk diangkut ke tempat tujuan pembuangan.
Dalam hal ini, tidak mesti harus diam atau terlena soal maraknya Pertambangan Galia-C pasir sungai ular di Desa ini.
Penyorot
an tetap dilakukan. Karena Undang Undang terbaru Pertambangan termasuk Galian-C yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk Galian-C bahwa harus punya IUP (Ijin Usaha Pertambangan ) termasuk untuk komoditas Galian-C dari Kementrian Energi dan SDM (Sumber Daya Mineral).
Jadi bersyukur sekali bertemu dengan Insan Media, ujar Sumber kepada Penulis saat itu.
(Sudirman Dachi/IGB)















