Tangerang 24 Januari 2025
Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) merupakan organisasi gabungan dari serikat pekerja yang ada Bandara Indonesia, SPBI DCT SIDOARJO merupakan bagian/afiliasi dari FSPBI.
Angga Sekjen FSPBI Menyampaikan bahwa Pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT.Dahliatama Kargo terhadap Andri Dwi Nur Prasetryo selaku pekerja dari PT.Dahliatama Kargo sekaligus Ketua Umum SPBI DCT SIDOARJO melalui surat pemberitahuan nomor : 0871/DCT-HRGA/SE/XII/2024 Tentang : Surat Pemberitahuan atas tidak diperpanjangnya kontrak kerja Andri Dwi Nur Prasetyo dengan alasan pelanggaran berupa memprovokasi dan menghasut pekerja lain, pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut merupakan upaya dari PT.Dahliatama Kargo dalam memberangus kebebasan berekspresi dan berkumpul dengan cara memecat ketua umum SPBI DCT SIDOARJO
Maka dari itu FSPBI perlu memberikan sikap sebagai berikut :
Pertama, pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan cara tidak memperpanjang kontrak kerja Andri Dwi Nur Prasetyo selaku ketua umum SPBI DCT SIDOARJO merupakan upaya dari manajemen PT.Dahliatama Kargo dalam memberangus keberadaan serikat pekerja SPBI DCT SIDOARJO
Kedua, PT.Dahliatama Kargo tidak pernah sekalipun membuktikan provokasi dan penghasutan apa yang dilakukan Andri Dwi Nur Prasetyo kepada para pekerja yang lain sesuai yang tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor : 0871/DCT-HRGA/SE/XII/2024. Maka pernyataan tersebut merupakan Tindakan yang tidak berdasar.
Ketiga, terhitung sejak 31 Desember 2024 Andri Dwi Nur Prasetyo dipaksa untuk tidak lagi berada ditempat kerjanya yang menyebabkan yang bersangkutan mengalama kerugian secara materiil akibat pemutusan hubungan kerja dengan dalih tidak diperpanjang kontraknya dengan alasan yang mengada-ada.
Melalui pernyataan ini, FSPBI menuntut PT.Dahliatama Kargo untuk :
1. Segera pekerjakan kembali Andri Dwi Nur Prasetyo.
2. Menghormati kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta menjamin hak setiap pekerja dalam melakukan aktivitas serikat pekerja dilingkungan PT.Dahliatama Kargo
3. Merabilitasi setiap kerugian yang timbul terhadap Andri Dwi Nur Prasetyo















