Taher Fua Dukung Perusahaan yang Membantu Koperasi Wujudkan Pertambangan Ramah Lingkungan

Www SidikPolisi News’id -Namlea Kabupaten Buru’ Propinsi Maluku’ (19/6/2026)
Namlea – Pemuda Kabupaten Buru, Taher Fua, menegaskan bahwa dirinya tidak berpihak kepada perusahaan tertentu dalam polemik pengelolaan tambang emas Gunung Botak. Menurutnya, semua pihak harus melihat persoalan tersebut secara objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat, lingkungan, serta kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan rakyat.

Taher Fua mengatakan, selama ini publik seolah hanya menyoroti satu perusahaan yang terlibat dalam skema pengelolaan tambang rakyat di Gunung Botak. Padahal, berdasarkan informasi yang diketahuinya, bukan hanya PT HAM yang berperan sebagai bapak angkat bagi koperasi, tetapi juga terdapat PT TRI M yang memiliki fungsi serupa dalam menjembatani aktivitas koperasi di kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Setahu saya, di Gunung Botak bukan hanya ada PT HAM, tetapi juga ada PT TRI M yang sama-sama bertindak sebagai bapak angkat dalam menjembatani pekerjaan koperasi di lokasi pertambangan emas Gunung Botak,” ujar Taher Fua.

Ia menilai, seluruh pihak seharusnya diberikan ruang yang sama dalam mendukung pengelolaan pertambangan rakyat yang sedang dirancang pemerintah. Menurutnya, jangan sampai kepentingan bisnis tertentu membuat perusahaan lain disingkirkan atau muncul kesan adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak.

“Jangan karena kepentingan bisnis lalu perusahaan – perusahaan lain disingkirkan. Jangan sampai ada pihak yang mulai berpihak hanya kepada satu perusahaan tertentu. Yang terpenting adalah bagaimana pengelolaan tambang rakyat ini berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Taher menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Buru pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata dan mengatur skema pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah penting untuk mengakhiri praktik-praktik pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal yang telah berjalan selama belasan tahun justru meninggalkan berbagai persoalan serius, baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

Salah satu persoalan yang paling mengkhawatirkan adalah penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang dilakukan secara tidak terkontrol.

“Selama bertahun-tahun tambang emas di Gunung Botak berjalan secara ilegal. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih parah karena penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri tidak terkontrol. Ini menjadi ancaman bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” katanya.

Menurut Taher, hadirnya investasi yang legal dan berada dalam pengawasan pemerintah dapat menjadi solusi untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah.

Selain menciptakan kepastian hukum, investasi juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat setempat.

Ia menjelaskan bahwa kemajuan suatu daerah tidak bisa dilepaskan dari peran investasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Kehadiran investor yang bekerja sesuai aturan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

“Kemajuan sebuah daerah salah satunya ditentukan oleh hadirnya investor yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas.

Dengan sistem yang legal, pekerjaan masyarakat juga akan lebih terlindungi,” ujarnya.

Karena itu, Taher menyatakan dukungannya terhadap perusahaan mana pun yang berperan sebagai pemodal atau mitra koperasi dalam mendukung aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

Baginya, yang terpenting bukan nama perusahaan, melainkan komitmen untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.

“Kami mendukung perusahaan apa pun yang membantu koperasi dalam menjalankan pekerjaan yang lebih ramah lingkungan. Jika dibandingkan dengan praktik ilegal yang sudah berlangsung belasan tahun, tentu pendekatan yang legal jauh lebih baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Taher Fua menegaskan bahwa negara harus memberikan keberpihakan kepada aktivitas yang legal dan sesuai aturan.

Menurutnya, praktik-praktik ilegal yang selama ini berlangsung hanya akan memperbesar ancaman terhadap ekosistem, kesehatan manusia, dan masa depan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Buru.

“Negara harus berpihak kepada yang legal, bukan kepada yang ilegal. Sebab yang ilegal hanya akan mengancam ekosistem, lingkungan hidup, dan keselamatan manusia.

Yang kita butuhkan adalah tata kelola pertambangan yang baik, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

(“AHB”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *