SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Soe – Upaya keluarga AS (29) untuk menempuh jalan damai atas kasus dugaan penganiayaan terhadap YT (24) menemui jalan buntu. Pihak keluarga korban secara resmi menyatakan menolak segala bentuk mediasi dan mendesak agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
Keputusan ini disampaikan langsung saat AS beserta kedua orang tua dan saudara-saudaranya mendatangi kediaman orang tua YT pada Minggu (16/1) pukul 14.00 WITA. Kedatangan pihak AS untuk meminta perdamaian ditolak mentah-mentah oleh keluarga besar YT yang sudah terlanjur kecewa.
Keluarga korban mengungkapkan fakta bahwa selama ini AS dianggap tidak memiliki itikad baik dalam menjalani hubungan. “Selama mereka kos di Kupang, yang membayar adalah orang tua YT. Tidak pernah ada niat resmi dari AS maupun keluarganya untuk berumah tangga. Sekarang setelah hukum berjalan, baru datang meminta damai,” tegas perwakilan keluarga.
YT, di depan keluarga besar kedua belah pihak, menyatakan bahwa luka yang dialaminya bukan sekadar fisik, melainkan trauma akibat kekerasan yang terjadi berulang kali.
“SP2HP sudah keluar dan proses hukum sudah berjalan. Karena kekerasan ini sudah berulang kali terjadi, biarlah hukum yang mengatur dan kita bertemu saja di pengadilan,” ujar YT dengan tegas.
Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat beberapa poin argumen hukum kuat yang mendasari mengapa kasus ini harus terus bergulir ke meja hijau:
* Tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik merupakan tindak pidana murni. Keberadaan bukti visum dan keterangan saksi memperkuat unsur pelanggaran pasal ini.
* Secara hukum, semangat Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sulit diterapkan jika pelaku melakukan perbuatannya berulang kali. Hukum memandang hal ini sebagai pola perilaku yang membahayakan keselamatan korban secara berkelanjutan.
* Sesuai semangat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan aturan perlindungan perempuan, perdamaian tidak boleh dilakukan di bawah intimidasi atau jika korban merasa keselamatannya terancam. Penolakan YT adalah hak hukum yang wajib dihormati.
* Adanya ucapan pelaku “kalau mati tidak ada yang lihat” dapat dikategorikan sebagai unsur pengancaman (Pasal 335 KUHP) yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang serius.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa AS saat ini diduga berada di Soe setelah mangkir dari panggilan pihak berwenang. Hal ini memicu keprihatinan dari warga setempat yang membandingkan kecepatan penanganan kasus-kasus kecil dengan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Kami berharap proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan hukum ‘lembek’ terhadap pelaku kekerasan. Kami mendukung langkah prosedural yang sedang ditempuh agar ada kepastian hukum bagi korban,” ujar seorang warga yang turut mengawal kasus ini.
Keluarga YT menegaskan bahwa langkah mereka menolak damai bukan didasari dendam, melainkan demi martabat dan keamanan YT di masa depan. Bola kini sepenuhnya berada di ranah hukum, di mana bukti-bukti dan fakta persidangan yang akan berbicara. (Roy S)













