HALSEL, Sidikpolisinews.id – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kacamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan ,Maluku Utara menimbulkan keresahan masyarakat sekitar akibat dampak negatif terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup warga desa Kusubibi
Kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran air, Lahan kebun, dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati menjadi keluhan utama warga.
Sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat Kusubibi, kini tercemar akibat limbah pertambangan.
Ada beberapa Masyarakat yang meminta namanya tidak mau di korankan menyampaikan bahwa kondisi ini berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air minum, mencuci pakaian, dan pengairan kebun pada sungai tersebut.
“Jika dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya
Masyarakat meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI.
Dalam pernyataannya, mereka meminta :
Pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Kejelasan dan transparansi terkait izin pertambangan di Desa Kusubibi
Respons cepat dari pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, terhadap keluhan masyarakat terkait dampak pertambangan.
“Tidak adanya tindakan nyata dari pemerintah mencerminkan ketidakpedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat,”
Keinginan masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup dan mencari solusi ekonomi yang lebih berkelanjutan tanpa merusak alam.

“Tambang bukanlah solusi. Aktivitas yang tidak bertanggung jawab ini hanya akan menciptakan masalah baru di masa depan,” bebernya
Sementara itu, masyarakat berharap agar anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I turut mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah yang semakin merugikan ini.
“Keberlanjutan generasi mendatang kini menjadi taruhan jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa solusi,” terangnya.(FAL)















