Sidoarjo, Sidikpolinews.id – Terjadi polemik dugaan sengketa jual beli tanah di Dusun Duran RT 20 RW 05, Kelurahan Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo kepada Sdri. Mulyati selaku pihak pembeli tanah yang mengatasnamakan anaknya, Yudistiro Abdan Syakura.
Tanah tersebut diketahui milik Fadil selaku penjual. Namun di tengah proses yang disebut telah selesai secara kekeluargaan antara penjual dan pembeli, justru berkembang isu dugaan sengketa yang dinilai sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu hingga memicu polemik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
Turmiko Hari Karjadi selaku pihak yang mendampingi pembeli bersama Agus Hariyanto selaku tim pendamping menegaskan bahwa persoalan jual beli tanah tersebut sebenarnya telah selesai dan tidak ada konflik antara kedua belah pihak.
“Penjual dan pembeli sudah ada titik temu dan terselesaikan dengan baik. Tidak ada permasalahan apa pun. Jadi kalau ada isu sengketa, itu tidak benar atau hoaks,” tegas Turmiko kepada awak media, Jumat (08/05/2026).
Namun demikian, pihaknya mengaku terkejut setelah muncul surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1058/III/RES.1.24./2026/Satreskrim.
Turmiko menilai isi surat tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena dalam undangan klarifikasi sudah dicantumkan sejumlah pasal pidana terkait dugaan tindak pidana perumahan dan permukiman.
“Saya merasa ada yang janggal. Ini undangan klarifikasi, tetapi di dalamnya sudah dicantumkan pasal-pasal pidana. Kalau sudah bicara pasal pidana, seharusnya jelas siapa pelapornya,” ujarnya.
Selanjutnya, Turmiko Hari Karjadi juga menyoroti kinerja penyidik yang dinilainya terkesan tidak profesional dan tidak sesuai kode etik dalam menjalankan proses penyelidikan.
“Kami hanya meminta kejelasan dan keterbukaan. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan proses klarifikasi yang terkesan tidak transparan. Aparat penegak hukum seharusnya bekerja profesional dan sesuai kode etik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Turmiko mengaku mendatangi kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (06/05/2026) untuk meminta penjelasan terkait dasar undangan klarifikasi tersebut. Namun sejumlah nama yang tercantum dalam surat maupun tim penyidik disebut tidak dapat ditemui.
Mereka di antaranya:
Ipda Dheni Hartanto, S.H.
Kanit Idik V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, IPTU H. M. Sahat Radot Siburian, S.Tr.K., M.H.
AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Waka Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Turmiko menyebut dirinya juga telah mencoba menghubungi pihak-pihak tersebut melalui sambungan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait isi surat klarifikasi yang ditujukan kepada Sdri. Mulyati, namun hingga saat itu belum mendapatkan jawaban.
“Tujuan saya hanya ingin meminta penjelasan terkait surat penyelidikan dan undangan klarifikasi itu. Tapi saat datang ke kantor, pihak yang ingin saya temui tidak ada di tempat,” katanya.
Turmiko bahkan menduga ada pihak tertentu yang sengaja memperkeruh situasi hingga muncul dugaan laporan dan pemanggilan klarifikasi terhadap Mulyati.
“Intinya saya sudah mengetahui siapa biang kerok masalah ini. Ada dugaan oknum berinisial HR yang disebut-sebut merupakan staf aparat desa ikut membuat gaduh persoalan ini,” geramnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penyelidikan maupun dugaan adanya laporan dalam perkara tersebut tanpa pelapor. (haryo)















