SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Malaka – Skandal besar tengah mengguncang Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat. Kepala Desa Yulius A.Y. Seran kini menjadi sorotan tajam publik setelah diduga kuat melakukan kebohongan administrasi kepada Pemerintah Kabupaten Malaka. Di saat laporan resmi yang ia setor kepada Plt. Kadis PMD, Remigius Bria, mengklaim bahwa seluruh honor perangkat desa tahun 2025 telah lunas total, kenyataan pahit justru membungkam klaim tersebut.
Hasil investigasi mendalam tim media pada Senin (26/02/26) membongkar tabir kepalsuan laporan tersebut. Fakta paling mencolok adalah nasib tujuh Kepala Dusun (Kadus) yang hingga detik ini dipaksa gigit jari. Hak mereka selama tiga bulan raib tanpa kepastian. Jika dikalkulasi, uang keringat tujuh orang Kadus yang tertahan mencapai angka Rp15.750.000, sebuah jumlah yang sangat berarti bagi kehidupan keluarga mereka di desa.
Paulus Klau, Kepala Dusun Dato, mengungkapkan kekecewaannya dengan nada getir. Ia menegaskan bahwa honornya masih menunggak tiga bulan dan mendesak sang Kades untuk segera melunasi utang tersebut tanpa alasan lagi.
Penelusuran media mengungkap bahwa penderitaan ini merata di hampir seluruh lini pelayanan desa. Ketua RT 12, Benediktus Nahak, membeberkan bahwa ia tidak hanya menunggak lima bulan di tahun berjalan, namun ada sisa honor dari tahun 2023 yang hingga kini “di ghosting” oleh sang Kades.
Kondisi lebih miris menimpa garda terdepan kesehatan desa. Dua Bidan Desa, Ari Bria dan Mery Klau, harus bekerja tanpa upah masing-masing selama 6 hingga 9 bulan. Sementara itu, Nikolas Bere dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pun bernasib sama dengan tunggakan enam bulan yang tak kunjung dibayarkan.
Keberanian Yulius Seran dalam memanipulasi data ke Dinas PMD kian melukai wibawa pemerintah daerah. Pasalnya, pada 26 Januari 2026, di hadapan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), Yulius telah menandatangani Surat Pernyataan Resmi Bermaterai.
Dalam surat tersebut, ia berkomitmen melunasi seluruh tunggakan honor dan BLT paling lambat 30 Januari 2026. Dengan tegas ia menuliskan: “Apabila saya tidak menyelesaikan hal tersebut, maka saya siap mundur dari jabatan sebagai Kepala Desa Motaulun.”
Fakta miris terjadi pada 4 Februari 2026. Saat melakukan pembayaran honor secara manual, Kades Yulius justru menghentikan proses di tengah jalan dengan dalih “uang sudah habis”. Sebagai gantinya, ia menjanjikan akan mentransfer sisa honor melalui rekening bank.
Namun, Yanuarius Mosa selaku Kasi Kesra membongkar bahwa janji transfer itu hanya isapan jempol. Meskipun ia telah berulang kali menghubungi via telepon dan WhatsApp, sang Kades tidak memberikan respons sedikit pun. Bukti percakapan yang tak terjawab menjadi saksi bisu pengkhianatan komitmen sang pemimpin desa.
Tindakan memberikan laporan “Lunas” yang berbanding terbalik dengan fakta lapangan adalah bentuk pelanggaran berat etika dan administrasi. Masyarakat dan perangkat desa kini tidak lagi menuntut janji, melainkan menagih janji pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh Yulius Seran.
Kini bola panas ada di tangan Bupati Malaka. Desakan untuk segera menerbitkan SK Pemberhentian terhadap Yulius A.Y. Seran semakin menguat. Membiarkan pemimpin yang berani memanipulasi laporan dan menindas hak bawahannya tetap menjabat akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malaka.
Motaulun butuh pemimpin yang jujur, bukan pemimpin yang pandai bersandiwara dengan surat pernyataan namun nihil realisasi. (Roy S)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kesaksian langsung para korban dan bukti dokumen pernyataan resmi. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab bagi Kepala Desa Motaulun sesuai Kode Etik Jurnalistik, meskipun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan masih bungkam.















