Jayapura, Sidikpolisinews.id – Aksi yang dilakukan oleh Suara Kaum Awam Katolik Papua pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 09:23 WIT ini memperlihatkan ketegangan antara umat Katolik Papua dan Uskup Keuskupan Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC. Kritik utama yang disampaikan adalah dugaan keterlibatan pimpinan gereja dalam proyek-proyek yang dianggap merugikan masyarakat adat di Merauke, terutama dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai berpotensi menyebabkan ekosida, spiritsida, genosida, dan etnosida. Media diterima melalui Facebook Kris Dogopia kerja UNIKAB Jayapura West Papua.
Menurut Kris Dogopia dari UNIKAB, masyarakat adat di Merauke merasakan dampak dari kebijakan yang diambil dalam proyek-proyek tersebut. Kritik ini menunjukkan bahwa ada ketidakpuasan yang meluas, tidak hanya dari umat Katolik, tetapi juga dari masyarakat adat yang merasa hak-hak mereka terancam.
Kata Kris Dogopia bahwa aksi masyarakat adat di Merauke terhadap aksi ini sikapi didasarkan pada beberapa faktor utama:
1. Penolakan terhadap pernyataan Uskup – Keresahan umat muncul karena posisi gereja dalam isu-isu sosial dan lingkungan di Papua dianggap tidak berpihak pada masyarakat adat.
2. Upaya dialog yang terhalang – Kehadiran aparat keamanan yang menghadang umat untuk bertemu dengan Uskup menunjukkan adanya ketegangan dan kurangnya komunikasi terbuka antara gereja dan umat.
3. Seruan kepada otoritas gereja global – Dengan meminta investigasi dari Paus Fransiskus, Duta Besar Vatikan, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), umat menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berskala lokal tetapi juga menjadi perhatian di tingkat internasional
Aksi Suara Kaum Awam Katolik Papua menegaskan perlunya investigasi mendalam terhadap dugaan ancaman ekosida, spiritsida, genosida, dan etnosida di Tanah Anim akibat Proyek Strategis Nasional yang diduga melibatkan pimpinan hirarki Gereja Katolik Keuskupan Agung Merauke. Umat mendesak Paus Fransiskus, Duta Besar Vatikan, KWI, dan para Uskup di Papua untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan ini demi keadilan bagi masyarakat adat. Pungkasnya.















