SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan, menyeret nama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 56-857-01 di Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. SPBU ini diduga kuat secara terang-terangan melanggar ketentuan PT Pertamina (Persero) dengan menjual BBM bersubsidi ke jeriken tanpa dilengkapi dokumen rekomendasi resmi yang menjadi syarat mutlak.
Praktik terlarang ini terkuak berdasarkan pantauan langsung tim di lapangan pada Sabtu, 17 Juni 2025. Sejumlah individu terlihat leluasa mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken. Ironisnya, tak satu pun dari mereka mampu menunjukkan surat rekomendasi yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi terkait seperti Dinas Perikanan atau Dinas Pertanian. Surat rekomendasi ini merupakan prasyarat vital bagi pihak-pihak yang berhak membeli BBM subsidi dalam skala besar untuk keperluan usaha, seperti nelayan atau petani.
Fenomena penjualan BBM subsidi secara bebas ke jeriken tanpa rekomendasi ini memicu kekhawatiran serius akan terjadinya penyelewengan. Diduga kuat, BBM bersubsidi yang sejatinya dialokasikan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti petani dan nelayan, justru beralih ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak.
“Hal ini tentu saja merugikan masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di tingkat pengguna yang sah,” ujar seorang pengamat energi yang enggan disebutkan namanya. “Subsidi pemerintah seharusnya dinikmati oleh mereka yang tepat sasaran, bukan malah menjadi ladang praktik culas.”
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa praktik penjualan BBM subsidi ke jeriken ini bukan barang baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama. “Saya sering melihat orang datang dengan jeriken dan langsung mengisi dalam jumlah besar. Padahal, kami yang hanya ingin mengisi untuk kendaraan pribadi sering kali kehabisan stok,” keluhnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan serius dalam sistem distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Prioritas penjualan yang diduga diberikan kepada pembeli jeriken menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik “kencing” BBM, di mana BBM subsidi dialihkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pelanggaran semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga secara terang-terangan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Pertamina secara tegas melarang penjualan BBM subsidi ke dalam wadah atau jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi yang sah. Aturan ini dibentuk untuk mencegah penyelewengan dan memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
Melihat kondisi yang memprihatinkan ini, masyarakat mendesak agar pihak berwenang, khususnya PT Pertamina, segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Nomor 56-857-01. Sanksi yang tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin operasi, perlu diberikan agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari dan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya.
Penegakan aturan yang konsisten sangat penting untuk menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi dan melindungi hak-hak masyarakat yang memang membutuhkannya. Akankah Pertamina menanggapi desakan publik ini dengan serius dan segera membersihkan praktik culas di lapangan? Waktu yang akan menjawab. (Roy)













