Berita  

Soal PBB PP, Ini Tanggapan Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono

 

Jombang,-Sidikpolisinews.id

19 Agustus 2025

Pembayaran tahun pajak 2024, bukan pembayaran 2025.

Sebagai langkah perbaikan, lanjut Kartiyono, Pemkab Jombang yang dipimpin Bupati Warsubi telah menetapkan empat tarif baru PBB PP, berkisar antara 0,1 persen hingga 0,2 persen, yang disesuaikan dengan NJOP berdasarkan harga pasar. Aturan ini akan berlaku mulai 2026.

“Warga yang merasa keberatan silakan koordinasi dengan Bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” imbuh ia menegaskan.

Kartiyono mengakui penurunan tarif PBB PP tahun depan akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Namun, ia menegaskan, DPRD dan Pemkab Jombang tetap mengutamakan keadilan bagi warga.

“Soal PAD turun, itu pasti. Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat. Dan mempertimbangkan keadilan sosial dalam menetapkan kebijakan,” pungkasnya. Red- Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *