Kendari, Sidikpolisinews.id – Sengketa Informasi Publik antara Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara sebagai pemohon. Dan Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Baliara, Baliara Selatan, Baliara Kepulauan dan Desa Puununu sebagai termohon, memasuki tahapan Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sulawesi Tenggara. Persidangan yang digelar pada hari Senin, 3 Maret 2025 pukul 11.00 Wita di ruang sidang Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, dengan agenda Pemeriksaan awal tenyata tidak dihadiri oleh pihak termohon dalam hal ini Kepala Desa Baliara, Baliara Selatan, Baliara Kepulauan dan Kecamatan Kabaena Barat dan Desa Puununu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana dan kuasanya.
Sidang Sengketa Informasi Publik kali ini di pimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Andi Ulil Amri, S.Sos dan didampingi oleh dua anggota majelis masing masing Rahmawaty, S.Pd, MA.dan Hasmansyah Umar, SH dengan Panitera Pengganti Fatmarani, SH, MH.
Seusai persidangan, Komisi Daerah LP KPK Sulawesi Tenggara melakukan konferensi pers di teras Kantor Komisi Informasi Sulawesi Tenggara. Dalam keterangan persnya Ketua Komda LP KPK Sultra, Thayeb mengatakan ; “Kami sangat mengapresiasi Komisi Informasi Sulawesi Tenggara yang sudah menerima gugatan sengketa informasi publik yang kami ajukan. Serta sudah menggelar sidang perdana Sengketa Informasi Publik yang kami ajukan tersebut. Namun kami sangat menyesalkan, dimana Pihak Termohon dalam hal ini Kepala Desa Baliara, Baliara Selatan, Baliara Kepulauan dan Puununu tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini. Hal tersebut pasti akan sangat merugikan termohon. Karena Termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka dengan sendirinya hak hak dari pihak termohon untuk memberikan keterangan, pembelaan dan mengajukan bukti bukti, terabaikan.”
“Tadi dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal, kami dari Pihak Pemohon sudah menyerahkan semua legal standing LP KPK Sultra sebagai Pemohon dalam sengketa ini. Dan meminta kepada Majelis Komisioner untuk :
1. Menunda sidang pemeriksaan awal bagi Termohon.
2. Meminta Komisioner menggunakan kewenangannya untuk menyurati Pimpinan Termohon dalam hal ini Bupati Konawe Selatan dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara, agar memerintahkan Termohon hadir pada persidangan berikutnya.
3. Minta kepada Majelis agar memerintahkan Panitera Pembantu memastikan Surat Panggilan sidang berikutnya tersampaikan kepada Termohon dan mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran termohon pada sidang berikutnya.” tandasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan oleh Majelis pada hari Senin, 10 Maret 2025 jam 11.00 Wita, dengan agenda pemeriksaan legal standing termohon kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Kepala Divisi Intelejen dan Investigasi LP KPK Sultra, Soni Maarisit mengatakan ; “Kami mengharapkan pada sidang berikutnya termohon dapat hadir. Agar bisa memberikan keterangan dan pembelaan serta mengajukan bukti-bukti dihadapan majelis Komisioner. Karena termohon selama dalam investigasi LP KPK mengatakan bahwa LP KPK itu Ormas Abal Abal serta tidak pernah menanggapi dan menghiraukan permintaan informasi yang diajukan LP KPK.” tuturnya.
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu LP KPK melakukan investigasi di Desa Baliara, Baliara Selatan, Baliara Kepulauan Kecamatan Kabaena Barat dan Desa Puununu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana. Karena adanya laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa di desa empat desa tersebut. LP KPK Sultra lalu melayangkan surat Permintaan Informasi Publik ke PPID Desa masing-masing tersebut, disusul juga dengan Surat Keberatan. Namun tidak ada tanggapan dari pihak PPID empat desa tersebut. Oleh karena itu, LP KPK mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Tenggara. Sebagai Lembaga Negara yang bertugas menyelesailan sengketa informasi publik di Propinsi Sulawesi Tenggara















