Sengketa Lahan SD Inpres Peke Antara Kepentingan Koperasi dan Masa Depan Pendidikan

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Soe – Harapan siswa SD Inpres Peke, Desa Skinu, untuk memiliki fasilitas pendidikan yang layak kini dibayangi ketidakpastian. Lahan sekolah yang sedianya dipersiapkan untuk pengembangan laboratorium dan perpustakaan, kini menjadi objek sengketa setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Skinu dikabarkan mulai melakukan pengukuran untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.

Ketegangan bermula ketika tim dari desa melakukan pengukuran di area sekolah tanpa pemberitahuan resmi. Kepala SD Inpres Peke, Terianus Tafuli, menyayangkan langkah sepihak tersebut yang dinilai mengabaikan etika birokrasi.

“Kepala desa tidak pernah mengundang kami untuk musyawarah. Tiba-tiba lahan sudah diukur. Ini bukan sekadar patok tanah, tapi soal masa depan rencana pembangunan fasilitas belajar anak-anak,” ujar Terianus saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Secara historis, lahan tersebut merupakan hibah dari Fredik Lopsau yang diperuntukkan khusus bagi kepentingan pendidikan di Desa Skinu.

Menanggapi polemik ini, Camat Toianas, Marthinus Lopsau, memberikan teguran keras. Ia menegaskan bahwa ketiadaan sertifikat tanah bukan berarti lahan sekolah bisa dialihfungsikan secara sepihak, terutama jika dokumen pendukung lainnya sudah dikantongi sekolah.

“Meskipun mungkin belum ada sertifikat, namun Berita Acara Penyerahan dari pemilik lahan asal (Bapak Fredik) itu sah secara hukum. Pihak lain tidak bisa serta-merta menyerobot,” tegas Marthinus.

Beliau pun menyarankan agar Pemdes Skinu segera mencari lokasi alternatif agar pembangunan ekonomi desa tidak justru mengorbankan sektor pendidikan.

Selain persoalan lahan, proyek pembangunan koperasi ini juga menuai kritik terkait keterbukaan informasi publik. Di lokasi rencana pembangunan, belum nampak adanya papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Hal ini memicu pertanyaan warga mengenai sumber anggaran dan transparansi pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Skinu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, baik melalui kunjungan langsung maupun sambungan telepon, belum membuahkan hasil meskipun nomor telepon dalam keadaan aktif.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Skinu untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat. (Roy S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *