sidikpolisinews.id. Pagar Alam, – Semakin Memanas pasalnya”Pada Senin tanggal 6 Januari 2025. Neko Ferlyno,. SH. C.P.L dari Kantor Hukum Poeyank kembali menyambangi Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kota Pagar ALam.
“Kedatangan Neko Ferlyno,. SH. C.P.L Hari ini ke kantor dua Penyelenggara Pemilihan Umum Tersebut dengan maksud memberikan surat peringatan bahwa akan di layangkan nya gugatan perbuatan melawan hukum kepada komisioner KPU dan Bawaslu beserta sekretariat nya ke pengadilan Negeri.
Terkait dengan isi dari surat tersebut ,Neko membocorkan sedikit isi dari surat yang dilayangkan kanya tersebut , yaitu pertama pihak ada salah satu Paslon cawako pagar alam.
Terindikasi bermain politik uang atas sepengetahuan Bawaslu kota pagar alam ,anehnya hal tersebut teriak neko hanya di diamkan kan saja , mereka pengawas pemilu di berikan mandat penuh oleh negara untuk menindak siapapun yang terindikasi bermain politik uang .kan pengawas pemilu , apalagi beliau komisioner bidang penindakan sangat mengerti akan aturan terkait pengawasan kata neko.
Selanjutnya dalam surat tersebut Neko meminta kepada KPU Kota Pagaralam agar menjalan kan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dengan baik ,salah satu contoh kemarin kan PSU tapi anehnya pelaku pelanggaran administrasi ini tidak di tindak oleh KPU pagar alam. dan itu sudah di klarifikasi pihak media kepada KPPS dan anggota nya.
Bahwa KPU kota pagar alam tidak pernah memanggil dan memeriksa mereka bahkan memberikan sanksi apapun.padahal pelanggaran ini sudah jelas ada pelaku pelanggaran nya.dan komisioner KPUD di berikan wewenang untuk itu.ada lagi. Yang sudah jelas jelas ada rekomendasi Bawaslu yang di tanda tangani ketua Bawaslu Nurweni, KPUD terkesan diam dan tidak menjalankan rekomendasi tersebut.ini jelas bentuk penyimpangan yang melanggar aturan dan perundang-undangan pemilu kata neko.dan kita akan uji hal tersebut di pengadilan.
Kita kembali ke laptop lagi kata neko dengan style klimis gundul nya , terkait dengan kewenangan yang di berikan negara kepada Bawaslu kota pagar alam seperti nya tidak berjalan sesuai dengan tupoksinya .yang saya lihat jelas jelas dalam video alat bukti yang saya lampirkan dalam surat hari ini ada pembagian amplop uang pada saat itu ,kok di diamkan dan manut aja ke Cawako nya. Sekarang saya mau tanya dengan saksi itu pemilih bukan ,jawab salah satu awak media pemilih bang .
” Nah kalau itu pemilih maka hati hati bagi Paslon yang mempengaruhi pemilih dengan atribut dan lain dengan tujuan agar memilih dia pidana itu pasal 515 UU pemilu 2017 mengatur itu.ingat ya bukan kata neko tapi undang undang yang berkata.nggak main main ancaman nya 3 tahun penjara dan bisa di diskualifikasi.
Salah satu tugas Bawaslu pasal 101 UU pemilu no 7 tahun 2017 mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota bukan membiarkan.
Dan itu sudah di akui oleh komisioner yang melakukan giat pengawasan pada waktu itu sebagai bentuk kelalaian nya.
Jangan bermain di atas undang undang dan peraturan,cetus neko.kami akan uji mereka nanti pada ranah peradilan resmi.
Pada kesempatan ini juga dalam surat yang saya kirim kan kepada komisioner KPU dan struktur sekretariat nya termasuk komisioner Bawaslu dan sekretariat nya agar membuka seterang terangnya dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu, jangan di tempel di dinding kantor dong, Publis ke Masyarakat luas.
Agar masyarakat tahu.ada lima poin permintaan kami. Kepada KPUD dan Bawaslu dan salah satunya agar KPUD dan Bawaslu kota pagar alam mempublikasikan kepada masyarakat kota Pagaralam baik itu bersumber dari dana APBD Maupun APBN demi transparansi dan akuntabel dalam penggunaan dana hibah tersebut kepada Masyarakat .
Dana hibah ini besar hati-hati dalam penggunaan nya jangan salah jalan dalam penggunaan nya ucap Neko, Terakhir neko berpesan kepada komisioner KPU dan Bawaslu, saya tunggu respon balik nya .tak di respon pun tetap akan bertemu dengan saya di ranah peradilan. Tutup neko. Tim.
Hendra,.SE















