BITUNG | Sidikpolisinews.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Tersangka berinisial H (29), warga Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, diamankan ketika hendak mengambil satu paket sabu yang dibungkus dalam permen merek FOX dan dilakban coklat. Dari hasil interogasi, H mengaku memesan barang haram tersebut melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang dikenalnya lewat media sosial Facebook, dengan harga Rp1.000.000.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek POCCO warna hitam milik tersangka. Berdasarkan keterangan awal, ini merupakan kali kedua tersangka melakukan transaksi pembelian sabu.
Kapolres Bitung melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, yang memimpin langsung operasi bersama KBO IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Bitung dalam memberantas jaringan narkotika di Kota Bitung.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami tak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bitung,” ujar IPTU Trivo.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.















