HALSEL // Sidik Polisi News. Id
Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) didesak untuk segera mengusut tuntas kasus pencatutan nama 17 wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha tambang ilegal di Desa Kusubibi. Kasus ini mencuat setelah daftar nama wartawan tersebut tersebar luas melalui aplikasi WhatsApp di kalangan insan pers 16/8/2025.
Pencatutan nama ini dianggap sebagai tindakan yang sangat merugikan, tidak hanya bagi individu yang namanya dicatut, tetapi juga mencoreng profesi wartawan secara umum. Diduga kuat, nama-nama wartawan ini sengaja digunakan oleh oknum pengusaha tambang sebagai tameng atau legitimasi untuk melancarkan aktivitas penambangan ilegalnya yang kini meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
Sejumlah wartawan yang merasa namanya dicatut menyatakan keberatan dan kekecewaan yang mendalam. Mereka merasa reputasi serta integritas profesi mereka telah disalahgunakan untuk kepentingan usaha yang tidak legal, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari mereka sendiri.
“Kami minta agar Polres Halmahera Selatan serius menanggapi kasus ini. Jangan dianggap sepele, karena ini bukan hanya soal nama yang dicatut, tetapi ada unsur pelanggaran hukum yang jelas.
Tindakan pencatutan nama tanpa persetujuan, apalagi untuk kepentingan bisnis ilegal, dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan dan pencemaran nama baik. Secara hukum, hal ini dapat diproses berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Lebih jauh lagi, jika pencatutan nama ini terbukti digunakan sebagai bagian dari strategi untuk menghindari jeratan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal, maka bisa masuk ke ranah pidana yang lebih berat.
Aktivitas tambang ilegal di Desa Kusubibi sendiri sudah lama menjadi perhatian masyarakat dan aktivis lingkungan. Kegiatan tambang tanpa izin (PETI) ini tidak hanya merusak ekosistem sekitar, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, terutama jika pengusaha tambang mulai melibatkan oknum-oknum dengan cara-cara kotor seperti mencatut nama wartawan, LSM, bahkan aparat penegak hukum.
Desakan terhadap Polres Halsel untuk bertindak tegas pun datang dari berbagai kalangan. Mereka meminta agar pihak kepolisian segera mengidentifikasi pelaku di balik pencatutan nama ini, serta membuka secara transparan motif dan jaringan di balik tambang ilegal tersebut. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan-tindakan seperti ini, karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“Kalau dibiarkan, nanti semua orang bisa dengan mudah memakai nama wartawan untuk cari keuntungan pribadi. Ini sangat mencoreng profesi kami. Harus diusut dan pelakunya diproses hukum.
Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum bagi institusi pers untuk semakin memperkuat solidaritas internal dan melawan segala bentuk penyalahgunaan profesi wartawan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Wartawan, sebagai pilar keempat demokrasi, seharusnya dijaga integritasnya, bukan malah dijadikan tameng bagi aktivitas ilegal yang merusak tatanan hukum dan lingkungan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Polres Halsel. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengusut siapa aktor intelektual di balik pencatutan nama ini. Penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu, termasuk jika pelaku adalah pemilik modal besar sekalipun (LM.Tahapary)















