Berita  

Polres Halsel Didesak Agar Mempercepat Panggilan Kepada Oknum – oknum Tokoh Masyarakat Desa Kusubibi yang Diduga Menghalangi / Serta Intimidasi Tugas Wartawan

 

Halmahera Selatan // Sidik Polisi News. Id

Desakan keras datang dari berbagai kalangan, terutama insan pers di wilayah Halmahera Selatan, agar Polres Halsel segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum tokoh masyarakat Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang diduga kuat telah menghalangi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya 16/8/2025.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Kusubibi mengalami intimidasi dan penghalangan oleh beberapa oknum yang diduga merupakan tokoh masyarakat setempat. Insiden tersebut pun telah resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan oleh pihak korban.

Dugaan keterlibatan tokoh masyarakat ini pun semakin menguat dengan adanya informasi bahwa salah satu oknum pengusaha tambang ilegal di Desa Kusubibi diduga mencatut nama wartawan demi melancarkan praktik ilegalnya. Hal ini tentu menjadi perhatian serius, sebab tidak hanya mencederai integritas profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik dan memperkeruh citra insan pers.

Tidak bisa di bayangkan kalau kejadian diketahui oleh sejumlah organisasi pers dan pegiat kebebasan pers di Maluku Utara, yakin dan percaya merekapun akan ikut bersuara, karena tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi hak wartawan dalam memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.

“Ini bukan semata soal kepentingan pers, tapi menyangkut hak publik untuk tahu. Ketika wartawan diintimidasi saat meliput, itu artinya publik juga sedang dibungkam. Maka dari itu kami mendesak Polres Halsel untuk segera memanggil dan memeriksa para pihak yang dilaporkan.

Lebih jauh, publik menanti transparansi penanganan kasus ini, terlebih dalam situasi yang menyentuh ranah pertambangan ilegal—isu yang selama ini telah menjadi momok di wilayah Halmahera Selatan. Keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu tatanan hukum, tetapi juga kerap menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Dugaan bahwa nama wartawan dicatut oleh oknum pengusaha tambang ilegal untuk menutupi praktik haram tersebut juga memperkeruh suasana. Ini bukan hanya bentuk pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindakan manipulatif yang berpotensi mengaburkan proses penegakan hukum.

Untuk itu, desakan publik agar kepolisian segera bertindak dinilai sangat beralasan. Apabila proses pemanggilan dan penyelidikan terhadap para pihak yang dilaporkan terus berlarut-larut, maka akan menimbulkan kesan bahwa hukum tidak tajam ke atas. Situasi ini tentu akan memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polres Halsel.

Masyarakat dan insan pers menantikan langkah tegas dari aparat kepolisian. Tindakan cepat dan transparan diharapkan menjadi bentuk komitmen Polres Halsel dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Jika terbukti ada unsur pidana dalam penghalangan kerja wartawan, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini penting sebagai pembelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main dengan profesi jurnalistik, apalagi dalam konteks peliputan isu-isu krusial seperti tambang ilegal.

Di tengah maraknya praktik-praktik tambang ilegal yang kerap mengorbankan lingkungan dan masyarakat sekitar, wartawan menjadi salah satu garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran. Maka, segala bentuk intimidasi terhadap mereka harus dilawan bersama.

Polres Halsel kini tengah diuji. Apakah keberpihakan mereka pada keadilan dan hukum bisa dibuktikan? Atau justru diam di tengah tekanan dan kepentingan (LM.Tahapary).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *