Pintu Damai Tertutup Rapat! Keluarga YT Desak Polisi Seret AS ke Penjara: “Kita Duel di Pengadilan!”

SIDIKPOLISINEWS,ID || NTT, Soe – Aroma ketegangan menyeruak di kediaman orang tua YT (24) pada Minggu (16/1/2026). Upaya rekonsiliasi yang disodorkan pihak pelaku kekerasan, AS (29), berakhir dengan penolakan mentah-mentah. Tidak ada jabat tangan, tidak ada kata maaf yang diterima. Bagi keluarga besar YT, luka yang digoreskan AS sudah terlalu dalam untuk disembuhkan sekadar dengan kata “damai”.

Pertemuan yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut sedianya menjadi ajang bagi orang tua dan kerabat AS untuk memohon belas kasihan. Namun, yang mereka dapati adalah benteng kemarahan yang kokoh. Di hadapan keluarga pelaku, fakta-fakta pahit yang selama ini tersimpan rapat akhirnya meledak ke permukaan.

Satu per satu tabir gelap hubungan AS dan YT dikuliti. Pihak keluarga YT mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa selama ini AS diduga hanya menjadi benalu. Selama keduanya tinggal di sebuah kos-kosan di Kota Kupang, bukan AS yang memikul tanggung jawab finansial, melainkan orang tua YT yang banting tulang membayar sewa kamar.

“Ini ironi yang menyakitkan. Orang tua korban yang bayar kos, tapi dia (AS) yang memberi kekerasan. Tidak ada niat baik sejak awal untuk membangun rumah tangga secara resmi, lalu sekarang setelah terpojok hukum baru datang mengemis damai? Kami menolak tegas!” ujar Soni Misa, salah satu anggota keluarga YT dengan nada bergetar menahan amarah.

YT, yang tampak masih trauma namun berusaha tegar di bawah perlindungan keluarga besarnya, secara langsung menolak permintaan maaf AS. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. YT mengaku bahwa pola kekerasan yang dilakukan AS bukanlah insiden tunggal, melainkan sebuah siklus yang terus berulang.

Bagi keluarga, menempuh jalur kekeluargaan hanya akan memberi ruang bagi AS untuk mengulangi perbuatannya. Dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) dari kepolisian, keluarga YT merasa sudah saatnya hukum mengambil alih sepenuhnya.

“Kekerasan ini sudah mendarah daging. Proses hukum sudah berjalan, biar hukum yang bicara. Kita bertemu saja di pengadilan!” tegas pihak korban, menutup pintu negosiasi.

Di sisi lain, publik kini menyoroti keberadaan AS yang masih menghirup udara bebas. Kanit Reskrim Polsek Kota Lama mengonfirmasi bahwa AS saat ini diduga berada di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Upaya pemanggilan telah dilakukan, namun pelaku selalu menghilang saat petugas mendatangi lokasi.

Keluarga dan warga setempat mulai menunjukkan kegelisahan atas keberadaan AS yang belum juga diamankan. Mereka berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah jemput paksa untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh atau menghilangkan barang bukti.

“Kami tidak ingin ada standar ganda dalam penegakan hukum. Keberadaan AS di luar sana adalah ancaman nyata bagi korban. Kami mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku agar kepercayaan masyarakat terhadap keadilan tetap terjaga,” ungkap Soni Misa.

Keluarga YT kini hanya menanti satu hal: melihat AS mengenakan baju tahanan. Bagi mereka, keadilan bukan ditemukan di meja makan melalui mediasi, melainkan di balik jeruji besi dan ketukan palu hakim.
(Roy S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *