Petani Bersatu Cari Keadilan, Martinus Linome Akan Bawa Dugaan Korupsi Panola Pah II ke Ranah Hukum

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Polemik di tubuh Kelompok Tani Panola Pah kembali memanas. Wakil Ketua Panola Pah 2007, Martinus Linome, menegaskan bahwa dirinya bersama anggota kelompok siap melayangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS).

Langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan serius praktik korupsi, pemalsuan dokumen, hingga rekayasa administrasi dalam pembentukan kelompok baru bernama Panola Pah II.

Kelompok Tani Panola Pah 2007 berdiri sah sejak tahun 2007 dan terdaftar di instansi resmi. Namun, pada 2023, tiba-tiba muncul kelompok baru bernama Panola Pah II yang dipimpin Jenireti Alunat, anak kandung almarhum Ketua Panola Pah 2007.

Menurut Martinus, Panola Pah II tidak memiliki dasar hukum pembentukan yang jelas. Anggotanya pun berbeda total dengan Panola Pah 2007, sehingga mustahil dikategorikan sebagai pemekaran kelompok.

“Ini murni kelompok baru, tapi mereka pakai nama dan tahun berdiri 2007. Ada indikasi kuat rekayasa administrasi dan pemalsuan dokumen,” tegas Martinus, Senin (29/9/2025).

Kecurigaan semakin kuat ketika hanya dua bulan setelah dikukuhkan, Panola Pah II langsung menerima dana bantuan pemerintah sebesar Rp220 juta.

Martinus menyebut hal itu sebagai anomali besar. Bagaimana mungkin kelompok baru bisa secepat itu mengantongi dana ratusan juta rupiah, sementara kelompok sah Panola Pah 2007 harus melalui proses panjang dan ketat?

“Kami melihat ada permainan serius di balik ini. Bantuan pemerintah semestinya untuk petani yang berhak, bukan untuk kelompok baru yang dibentuk lewat manipulasi,” ujarnya.

Martinus menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan potensi tindak pidana yang merugikan negara sekaligus mencederai integritas birokrasi.

Dalam surat pengaduan yang kini disiapkan, Martinus dan anggota Panola Pah 2007 merujuk pada dugaan pelanggaran:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

“Kami bukan asal tuduh. Bukti-bukti sudah ada, termasuk dokumen keanggotaan dan foto papan nama. Semua siap kami serahkan ke penyidik,” tambahnya.

Martinus menyebut laporan resmi akan segera dimasukkan ke Kejaksaan Negeri TTS. Selain itu, pengaduan juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Bupati TTS, Ketua DPRD TTS, dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan TTS.

Langkah ini, katanya, bertujuan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari semua pemangku kepentingan, sekaligus menghindari adanya upaya “masuk angin” dalam proses hukum.

Bagi Martinus dan para anggota, kasus ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pemerintah di sektor pertanian.

Jika benar terbukti ada rekayasa dan penyelewengan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi kelompok tani lain di Kabupaten TTS, sekaligus memperlemah kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan petani.

“Kami bukan mencari masalah. Kami hanya memperjuangkan kebenaran. Jangan sampai petani kecil dikorbankan demi kepentingan segelintir orang,” pungkas Martinus. (Roy S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *