Pers Bukan Pemuja Kekuasaan, Sidikpolisinews.id NTTDesak Independensi Harga Mati!

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang jatuh pada Senin (9/2) menjadi momentum krusial untuk menggugat kembali marwah jurnalisme yang kian tergerus. Di tengah fenomena “pers pelat merah” dan dominasi informasi pesanan, Keluarga Besar Sidikpolisinews.id Perwakilan NTT melayangkan refleksi tajam: Pers harus kembali menjadi anjing penjaga (watchdog), bukan sekadar instrumen humas.

Kepala Perwakilan Wilayah NTT, Albon A. Saba, menegaskan bahwa peringatan tahun ini harus menjadi titik balik bagi insan pers untuk memutus rantai ketergantungan pada kepentingan pragmatis.

“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Kebebasan pers adalah napas demokrasi, namun independensi adalah nyawanya. Jangan biarkan pena kita tumpul karena relasi kuasa. Pers harus berani berdiri tegak di atas fakta, meski itu pahit bagi penguasa,” tegas Albon.

Dalam pernyataannya yang lugas, Roy menyoroti tantangan integritas di era digital. Menurutnya, jurnalis tidak boleh sekadar menjadi penyalin siaran pers atau pengejar rating murahan. Pers memiliki mandat konstitusional untuk menyuarakan suara mereka yang tak terdengar dan mengoreksi kebijakan yang melenceng.

“Kita dituntut profesional dan taat Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika pers hanya diam melihat ketidakadilan, maka kita sedang mengkhianati sejarah kita sendiri,” tambahnya.

Sejarah pers Indonesia adalah sejarah perlawanan. Sejak Tirto Adhi Soerjo mendirikan Medan Prijaji pada 1907, pers di tanah air lahir untuk melawan penindasan, bukan untuk memoles citra penguasa. Semangat inilah yang melandasi berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Ketegasan sejarah yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 seharusnya tidak hanya diperingati sebagai seremoni, tetapi sebagai mandat agar pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang paling kritis dan disegani.

Memasuki tahun 2026, Sidikpolisinews.id NTT memantapkan posisi untuk:
* Menjadi mata dan telinga publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan di NTT.
* Mengharamkan disinformasi demi menjaga akal sehat masyarakat.
* Memastikan setiap narasi didasarkan pada riset dan konfirmasi yang valid, bukan sekadar opini liar.
“Satu berita yang jujur jauh lebih berharga daripada seribu puja-puji palsu.”
(Roy S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *