HALSEL sidikpolisinews,id
Senin tgl/18/8/2025
Kami, masyarakat Desa Kusubibi, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menyampaikan aspirasi serta harapan besar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terkait dengan keberadaan potensi tambang emas yang ada di wilayah kami.
Sejak lama, Desa Kusubibi diketahui memiliki potensi sumber daya alam berupa emas yang cukup melimpah. Potensi ini, apabila dikelola secara baik, legal, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, diyakini akan memberikan dampak positif yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, penciptaan lapangan pekerjaan, serta peningkatan pendapatan asli daerah. Namun, hingga saat ini masyarakat masih dihadapkan pada beragam hambatan, salah satunya adalah belum adanya kepastian mengenai proses perizinan tambang emas di desa kami.
Keterlambatan dan ketidakjelasan proses perizinan ini telah menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Kami menyesalkan bahwa kondisi ini justru membuka ruang bagi oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi, berdiri sebagai “bekingan” atau pelindung ilegal demi kepentingan pribadi. Praktik-praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat Desa Kusubibi tidak menginginkan tambang emas di wilayahnya menjadi sumber masalah, melainkan sumber kesejahteraan. Untuk itu, kami menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mengambil langkah konkret mempercepat proses pengurusan izin tambang emas di Desa Kusubibi. Kejelasan izin akan memberikan payung hukum yang pasti bagi masyarakat maupun pihak investor yang sah.
Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk turut serta mengawal dan memperhatikan kesulitan masyarakat Desa Kusubibi. Sebagai bagian dari wilayah provinsi, kami berharap pemerintah hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Menolak keras segala bentuk intervensi dan praktik percaloan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah, aparat, maupun kelompok tertentu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. Kami menginginkan keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam setiap proses pengelolaan sumber daya alam di desa kami.
Mendorong adanya keterlibatan masyarakat lokal secara langsung dalam setiap tahapan, mulai dari pengelolaan, pengawasan, hingga pembagian manfaat. Kami tidak ingin menjadi penonton di tanah sendiri. Sebaliknya, kami ingin menjadi pelaku utama yang merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang kami miliki.
Mengharapkan adanya perhatian khusus terhadap aspek lingkungan dan keberlanjutan. Kami ingin penambangan emas di Desa Kusubibi dilakukan dengan memperhatikan kelestarian alam, pengendalian dampak lingkungan, serta pemulihan pasca-tambang, agar generasi mendatang tetap dapat menikmati alam dan sumber daya yang ada.
Kami percaya, apabila pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi bersikap tegas, cepat, dan berpihak pada masyarakat, maka potensi emas Desa Kusubibi akan menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru bagi Halmahera Selatan dan Maluku Utara pada umumnya.
Aspirasi ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama. Kami tidak ingin terjadi gejolak di kemudian hari akibat pembiaran atau ketidakpastian hukum. Kami ingin keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bersama, bukan kepentingan segelintir pihak saja.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, dengan harapan besar bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat segera memberikan jawaban, solusi, dan tindakan nyata.tutupyna masyarakat desa kusubibi meminta pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan
Pewarta haji’ Yasin















