BITUNG | Sidikpolisinews.id
Setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, pelaku SL alias Dimas, pria berusia 24 tahun dari Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, kembali terlibat dalam peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl.
Pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Pateten. Merespons informasi tersebut, Personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil mengamankan saksi perempuan, FB alias Dilla, yang berboncengan dengan dua temannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 butir obat Trihexypenidyl yang dibeli dari SL alias Dimas.
Tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan pada pukul 23.00 Wita, berhasil menangkap SL alias Dimas di Kelurahan Girian Bawah. Setelah diinterogasi, Dimas mengakui bahwa obat yang ditemukan pada Dilla adalah miliknya, dijual seharga Rp 200.000, dengan harga per butir Rp 10.000. Ia juga mengaku masih menyimpan 42 butir obat di rumahnya.
Setelah menggeledah rumah Dimas, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Dimas menyebutkan bahwa obat-obatan itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial RL, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Bitung. Namun, saat diinterogasi, RL membantah telah mengirimkan obat kepada Dimas.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini dan menjelaskan bahwa Dimas merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 7 Januari 2025. Barang bukti yang disita dari Dimas meliputi:
42 butir obat Trihexypenidyl warna kuning, 20 butir obat Trihexypenidyl warna kuning dari FB alias Dilla, Uang tunai total Rp 150.000, yang merupakan hasil penjualan obat, 1 unit handphone merek Oppo A17 warna biru navy
Dimas dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran obat keras demi kesehatan masyarakat.















