Pengangkatan Rangkap Jabatan dan Pemecatan Sepihak Picu Kegelisahan Warga Desa Saenama

 

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Keputusan kontroversial Kepala Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Petrus Seran, telah memicu gelombang protes dan ketidakpastian di kalangan warga desa. Tindakan yang menjadi sorotan adalah pengangkatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Sekretaris Desa, serta pemecatan Sekretaris Desa sebelumnya dan 13 perangkat desa lainnya tanpa alasan yang jelas.

Pengangkatan Ketua BPD sebagai Sekretaris Desa menuai kritik keras karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 huruf i UU Desa secara eksplisit menyatakan bahwa BPD bertugas “mengawasi kinerja Kepala Desa.” Pengangkatan ini menimbulkan konflik kepentingan, karena sulit bagi Ketua BPD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa untuk menjalankan fungsi pengawasan secara independen terhadap Kepala Desa.

Selain itu, Pasal 50 ayat (1) UU Desa mengatur bahwa perangkat desa diangkat berdasarkan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan. Ketidakjelasan prosedur pengangkatan Ketua BPD sebagai Sekretaris Desa menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut.

Pemecatan Sekretaris Desa dan 13 perangkat desa lainnya tanpa alasan yang jelas juga menjadi sorotan. Warga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemecatan ini. Pasal 53 ayat (1) UU Desa menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Warga Desa Saenama menuntut penjelasan yang transparan dan pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil oleh Kepala Desa. Mereka berharap pihak berwenang dapat turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini dan memastikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Rasa ketidakpuasan ini akan dibawa ke pihak Komisi I DPRD Kabupaten Malaka untuk mendapatkan keadilan. Mereka berharap Komisi I DPRD Kabupaten Malaka dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius dan memberikan solusi yang adil bagi seluruh warga Desa Saenama. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *