Berita  

PEMILIK TAGIH.Janji 7 Tahun Tak Terbayar, Lahan UMI Masih Menggantung Pembayaran Kompensasi Belum Tuntas

 

Makassar –SIDIK POLISI NEWS. ID

08-08-2025 Persoalan kompensasi lahan yang masuk ke dalam sertifikat induk milik Yayasan Universitas Muslim Indonesia (UMI) hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal, rencana pembayaran telah disepakati sejak tahun 2017 dengan nilai Rp7 miliar, namun tak kunjung direalisasikan.

Pada September 2022, pihak Yayasan UMI disebut telah menyatakan kesiapan melunasi kompensasi sesuai kesepakatan di hadapan Notaris Dr. Hj. Sitti Zaenab, SH., M.Kn. Sayangnya, proses tersebut tertunda karena kendala teknis, hingga Ketua Yayasan UMI saat itu wafat, pembayaran pun kembali terkatung-katung.

Sejak kepemimpinan yayasan beralih ke Prof. Dr. Hj. Masrurah Muktar, persoalan lahan ini kembali digodok. Ketua Dewan Pembina Yayasan UMI, Prof. Dr. H. Mansyur Ramli, M.Si., kemudian membentuk tim verifikasi yang dipimpin Prof. Ir. H. Lambang Basri Said. Tim tersebut telah menyelesaikan laporan dan menyerahkannya kepada Prof. Mansyur.

Kuasa keluarga pemilik lahan, Muh. Arief Moha, SH., mengungkapkan bahwa pada 28 Oktober 2024 ia bersama keluarga diundang ke Menara UMI lantai 7 untuk bertemu Prof. Mansyur Ramli bersama Notaris Zaenab. Dalam pertemuan itu, Prof. Mansyur menyatakan kesiapan yayasan untuk membayar kompensasi sekaligus menanggung seluruh biaya tambahan, mulai dari notaris hingga pembersihan lahan.

Namun, menurut Arief, Prof. Mansyur hanya menawar Rp5 miliar, lebih rendah dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

“Kalau setuju, besok kami bayar. Semua biaya lain ditanggung yayasan,” ujar Prof. Mansyur kala itu, sebagaimana dituturkan pihak keluarga.

Sebagai tindak lanjut, pihak keluarga pemilik lahan telah menyerahkan surat penawaran kompensasi Rp5 miliar sesuai permintaan yayasan pada 30 Oktober 2024. Namun, hingga kini pembayaran masih tertunda dengan alasan menunggu kepulangan Prof. Mansyur dari Jakarta.

Keluarga pemilik lahan mendesak Yayasan UMI segera menyelesaikan kewajiban pembayaran yang telah berlarut selama lebih dari tujuh tahun. Mereka berharap penyelesaian dilakukan dengan itikad baik, agar masalah ini tidak semakin menimbulkan kegaduhan.(jp@tim investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *