HAL – SEL, Sidik Polisi News – Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mendesak Pemerintah Daerah Halsel agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas Galian C, khususnya yang mengambil material langsung dari aliran sungai. Desakan ini muncul setelah tim LSM bersama sejumlah wartawan melakukan investigasi lapangan di lokasi Galian C di Desa Wayamiga.8/12/2025
Dalam hasil pemantauan tersebut, terlihat adanya aktivitas pengambilan material pada bagian kanan dan kiri aliran sungai Wayamiga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya erosi dan potensi longsor pada tebing-tebing sungai. LSM Tamperak menilai, jika kegiatan tersebut dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka kerusakan lingkungan dapat terjadi dan berdampak pada pemukiman masyarakat di sekitar bantaran sungai, terutama karena lokasi tersebut berdekatan dengan perbatasan Desa Marabosse.
Menurut informasi yang diterima LSM Tamperak, terdapat tiga perusahaan yang diketahui beroperasi mengelola Galian C di wilayah tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dari sumber, salah satu perusahaan yang diduga milik Hi. Alim disebut-sebut belum melaporkan data operasionalnya ke Polres Halmahera Selatan. Karena itu, Tamperak mendesak Pemda Halsel untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, dan memeriksa kelengkapan perizinan seluruh perusahaan yang beroperasi.
Pihak LSM menegaskan bahwa keberadaan izin usaha tidak serta-merta menjamin bahwa laporan operasional telah dilengkapi. Oleh sebab itu, pemeriksaan langsung dinilai penting untuk memastikan kegiatan pertambangan material tidak melanggar ketentuan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan keselamatan lingkungan.
Upaya konfirmasi kepada Hi. Alim telah dilakukan oleh wartawan dan tim LSM melalui pesan WhatsApp pribadi. Pertanyaan yang diajukan berfokus pada apakah laporan aktivitas Galian C telah disampaikan kepada Polres Halmahera Selatan atau belum. Namun hingga berita ini disusun, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons.
LSM Tamperak menekankan bahwa desakan ini bukan bertujuan menghalangi aktivitas usaha, melainkan memastikan seluruh kegiatan penambangan berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan. Mereka berharap Pemda Halsel segera mengambil langkah konkret, mengingat aktivitas pengambilan material sungai yang tidak terkendali dapat berdampak jangka panjang terhadap struktur tanah, aliran sungai, dan potensi bencana alam.
Dengan adanya perhatian dan pengawasan yang lebih ketat, LSM berharap kegiatan Galian C di Desa Wayamiga dapat berlangsung secara tertib, sesuai aturan, serta tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari. (LM. Tahapary)















