Deli Serdang,sidikpolisinews.id
Pelaku penganiayaan disertai pemerasan di salah satu hotel kecamatan tanjung morawa kabupaten Deli serdang di comot Polsek Tanjung Morawa(12/8/2025).

Modus jebakan pelaku penganiayaan di sertai pemerasan diduga terjadi disalah satu Hotel jalan paya pasir Dusun III Desa Tanjung Morawa,A kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang baru baru ini.
Tersangka berinisial S (31) alias Fery warga lorong II jalan gerilya Desa Tanjung Morawa,A kelurahan Tanjung Morawa,A,saat dalam pemeriksaan polisi menemukan 10 paket sabu sabu seberat 3,28 gram beserta timbangan elektrik dari tersangka.
Informasi diperoleh fery diciduk polisi berdasarkan laporan A (46) saat sedang dikamar Hotel bersama dua wanita Amel dan Nessa teman para pelaku.
Dari akibat kejadian tersebut,A korban jebakan mengalami penganiayaan serta kerugian uang sebesar 5 juta rupiah yang sengaja diperas oleh tersangka dan kawan kawan,tidak terima atas cara dan tindakan pelaku lalu korban segera membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa petugas kemudian gerak cepat menindak lanjuti laporan dan akhirnya keberadaan para pelaku terdeteksi.
Saat ini pelaku lainnya masih diburu petugas,salah satu tersangka Fery kini telah dijebloskan kesel hotel prodeo Polsek Tanjung Morawa untuk penyelidikan barang haram dari mana lanjutnya.
AKP Jonni Harianto Damanik Kapolsek tanjung morawa mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,polisi menemukan 10 paket sabu sabu tersangka diancam hukuman paling rendah 5 tahun ungkapnya
Juliyus Syafruddin nasution















