Papan Informasi APBDes Tidak di Pasang, DPP KPK Tipikor Minta Camat Dan DPMD Periksa Kades Basalale
Www SidikPolisi,News’id
Namlea, “Kabupaten Buru’ Rabu 6/ Agustus/2025” Diduga Pengelolaan Dana Desa (DD) Basalale Kecamatan Waelata kabupaten Buru, Tidak Transparan dan tidak memasang Papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Anggaran Tahun 2025.
Devisi Intelegen dan Investigasi DPP KPK Tipikor, meminta Camat Waelata dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buru memanggil dan memeriksa Kades Basalale
Hal ini di ungkapkan oleh Chairul Syam Bidang Devisi Intelegen dan investigasi DPP KPK Tipikor, mengatakan kepada wartawan media kami bahwa kuat dugaan kades Basalale tidak transparan dalam Pengelolaan Dana Desa.
“papan informasi Realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) wajib dipasang di kantor Desa. Pemasangan papan informasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Katanya.
Lanjut di Terangkan nya, Papan informasi ini harus memuat rincian realisasi APBDes, termasuk pendapatan, belanja, dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Pemasangan papan informasi ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang jelas dan transparan kepada seluruh warga desa.
“Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, setiap desa diwajibkan untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat. Publikasi ini menjadi bagian penting dari pengelolaan keuangan desa yang baik, DPMD dan Camat Waelata kan sebagai pembina Desa Desa, itu kewajiban mereka untuk membina dan memanggil dan memeriksa,” Pungkasnya.
Kami sudah kantongi nama nama desa di Kabupaten Buru yang belum memasang papan transparansi APBDes 2025 dan akan kami laporkan ke camat dan DPMD kabupaten buru, tambah Syam
(” A H, Besugi “)















