KOTIM (Sidikpolnews.id) – Konflik masyarakat adat di Kotim bagian Utara melawan perusahaan sawit yakni PT Unggul makin tajam. Hal itu lantaran perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tersebut sejak 20 tahun lalu tidak juga kunjung memberikan plasma kepada masyarakat desa sekitar kebun.
Perusahaan juga dikeluhkan karena tidak menerima penjualan hasil kebun sawit masyarakat, sehingga kehadiran perusahaan tidak membangun ekonomi masyarakat. Masyarakat makin terhimpit dan terisolir serta kehilangan ruang hidup karena hutan yang menjadi penopang hidup masyarakat telah musnah dibabat perusahaan.
Disamping itu warga juga mengeluhkan tidak adanya sumur bantuan perusahaan, sementara limbah pabrik dan kebun perusahaan semuanya mengalir ke sungai Mentaya.
Ditambah lagi kehadiran PT Agrinas yang menyita lahan PT Unggul seluas sekitar 3.300 hektar, makin membuat runyam masalah karena semestinya lahan tersebut diberikan untuk plasma masyarakat.
Karena itu warga adat bersama LSM dan Ormas akan menggelar aksi Demo Akbar di Pabrik PT Unggul Lestari selama 5 hari mulai tanggal 22-26 Juli 2026.
Kades Tumbang Sepayang Coba Halangi Aksi Demo Pabrik PT Unggul
Ada-ada saja ulah oknum Kepala Desa Tumbang Sepayang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. Warga adat yang akan menuntut plasma dan agar perusahaan membeli buah sawit masyarakat malah ditentang oleh oknum Kepala Desa tersebut bersama kelompoknya.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada LSM, Ormas Dayak dan masyarakat adat yang akan menggelar demonstrasi di pabrik PT Unggul Lestari, Kades bersama kelompoknya menyatakan bahwa PT Unggul Lestari sudah memberikan kebun kas desa dan mengancam akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bila aksi demo dilaksanakan.
Menanggapi manajemen konflik atau gerakan kontra masyarakat tersebut, Direktur LSM Law and Development Kalteng Drs. Menteng Asmin mempertanyakan ancaman yang diberikan oleh oknum kades tersebut dan kelompoknya.
Menurutnya aksi Demontrasi adalah hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang 9 Tahun 1998.
Menteng mempertanyakan berapa milyar dana yang diterima oleh Kades dari kebun kas desa mengingat uang tersebut hingga sekarang tidak diketahui oleh masyarakat untuk apa dan tidak pernah masuk dalam PAD Desa.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa uang yang diterima oleh Kades Tumbang Sepayang dari kebun kas desa sebagaimana pengakuannya. Kalau dana tersebut tidak masuk PAD maka jelas itu temuan dan ada dugaan korupsi atas dana tersebut,” tegas Menteng.
Menteng juga meminta agar aparat menangkap pihak-pihak yang akan mengganggu aksi demonstrasi tersebut. Menurutnya kalau ada apa-apa yang terjadi dalam aksi tersebut, maka Kades Tumbang Sepayang harus bertanggung jawab.
Tuntutan Aksi
Sementara itu Ketua Korlap Aksi Demonstrasi Iris Unggei menyatakan bahwa aksi akan tetap berjalan sesuai rencana dan aksi ini akan diikuti oleh beberapa desa yang masuk dalam ijin kebun PT Unggul Lestari. Pihaknya mewakili dari Desa Tumbang Boloi menuntut plasma seluas 977 hektar yang berada di pinggir Desa Tumbang Boloi.
“Kami tetap menyampaikan tuntutan aksi yakni agar PT Unggul memberikan Plasma dari kebun inti bagi desa-desa di sekitar kebun, membuat sumur bor dan menerima sawit dari masyarakat. Kami juga menuntut agar penjualan TBS PT Agrinas ke pabrik PT Unggul Lestari sejak tahun 2025 dipertanggungjawabkan secara hukum karena terindikasi merugikan negara ratusan milyar rupiah.
Adapun titik koordinat lahan plasma seluas 977 hektar yang dituntut masyarakat Desa Tumbang Boloi sebagai berikut :
Iris mempersilahkan kepada desa-desa lain yang masuk dalam areal PT Unggul Lestari agar menyampaikan usulunnya sesuai aspirasi desa masing-masing.
DUGAAN MEGA KORUPSI PT AGRINAS & PERUSAHAAN PT UNGGUL
Sejak bulan Oktober 2025 lalu, kebun PT Unggul Lestari seluas sekitar 3.300 hektar yang disita Satgas PKH dikelola oleh PT Agrinas. Tetapi lahan tersebut saat ini di lapangan terkesan ada penunjukkan PT Unggul untuk memanen dan mengelola kebun sitaan tersebut.
Berdasarkan informasi dari karyawan perusahaan di lapangan, bahwa hasil panen tersebut diberikan 60 persen untuk oknum PT Agrinas, sisanya 40 persen untuk pihak perusahaan.
Padahal berdasarkan Surat PT Agrinas Pusat Nomor : 020/WDU/APN/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 melarang pengurus daerah PT Agrinas untuk memberikan KSO dan SPK kepada pihak manapun dan saat ini ada larangan kepada PT Agrinas di daerah untuk melakukan kegiatan sampai ada penataan mekanisme operasional di lapangan untuk menghindari korupsi penjualan TBS oleh oknum PT Agrinas di lapangan.
Kehadiran PT Agrinas di Kalteng saat ini menuai sorotan ormas, LMS dan masyarakat. Diduga adanya kebijakan yang abu-abu memberikan ruang terjadi penggelapan aset negara. Banyak oknum PT Agrinas diduga menggunakan kesempatan dalam kesempitan untuk melakukan korupsi penjualan TBS yang saat ini regulasinya belum jelas. Dari ratusan ribu hektar lahan yang disita, hingga saat ini tidak ada pemasukan resmi untuk negara.
Diduga dana penjualan TBS triliunan rupiah dinikmati oleh oknuk-oknum koruptor di PT Agrinas.
KERUGIAN NEGARA DIDUGA RATUSAN MILYAR
Dari lahan sitaan tersebut setidaknya dalam 1 bulan menghasilkan TBS sekitar 6.600 ton dengan asumsi 1 hektar menghasilkan 2 ton TBS. Jadi dalam 1 tahun diperkirakan kerugian negara sebesar :
6.600.000 kg x 12 bulan x Rp 3.500,- = Rp 277 Milyar.
Menteng Asmin menuntut agar perusahaan membuka data penjualan TBS PT Agrinas ketika aksi nanti, baik jumlah volume tonase penjualan dan tujuan rekening penerima transfer pembayara TBS, apakah ke rekening resmi PT Agrinas atau ke rekening oknum.
“Semua nanti akan kita bongkar ketika aksi. Kita tidak akan berhenti melakukan aksi sampai perusahaan transparan tentang penjualan TBS dari lahan sitaan. Kasus dugaan mega korupsi ini harus dibongkar tuntas,” tegas Menteng yang merupakan tokoh ormas di Kalteng.
Menteng mengancam akan menggelar demo lebih lanjut di Kejati Kalteng dan Polda Kalteng untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
(Teo-RI)


















