Sidik polisi news.06/12/2025.Makassar — Polemik terkait operasional Noyu Eat and Drink semakin melebar setelah masyarakat menemukan dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari bisnis hiburan malam tanpa izin, penjualan minuman beralkohol (Minol) ilegal, pelanggaran radius zonasi, hingga dugaan kuat adanya beking dari oknum aparat penegak hukum (APH) yang membuat tempat tersebut tetap leluasa beroperasi.
Dalam rekaman yang telah beredar luas, manager dan wakil manager Noyu Eat and Drink secara terang-terangan mengakui bahwa usaha tersebut tidak mengantongi izin hiburan malam, termasuk izin bar, diskotik, serta dokumen operasional wajib lainnya. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut bukan sekadar isu, melainkan fakta yang diakui oleh pihak manajemen sendiri.
Melanggar Radius dan Zonasi: Sekolah 150 Meter, Masjid 120 Meter
Warga yang sempat menjadi pelanggan melaporkan bahwa jarak bangunan Noyu Eat and Drink hanya sekitar 150 meter dari sekolah dan 120 meter dari rumah ibadah. Jarak ini secara tegas melanggar aturan zonasi dalam:
Perda Makassar No. 4 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan
Perwali Makassar No. 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Ketentuan radius minimal ≥250 meter dari sekolah dan tempat ibadah untuk usaha hiburan malam serta usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Masyarakat menyebut keberadaan tempat hiburan ilegal ini sebagai tindakan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga “menghantam etika publik dan merusak ketertiban sosial.
Pemerhati sosial, Jupri, menilai praktik yang dilakukan Noyu Eat and Drink sebagai pelanggaran berat dengan potensi sanksi hukum, bukan sekadar administratif. Ia menjelaskan bahwa dugaan penjualan Minol tanpa izin melanggar berbagai regulasi nasional, antara lain:
1. Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Penjualan Minol golongan A, B, dan C hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha dengan izin usaha khusus berdasarkan zona.
2. Permendag No. 20/2014 jo. Permendag 06/2015 jo. Permendag 25/2019
Setiap penjualan Minol wajib memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol).
Restoran/kafe tanpa izin khusus dilarang menjual Minol.
3. Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan
Minol hanya boleh dijual di usaha yang memiliki izin hiburan dan izin khusus dari Pemerintah Daerah.
4. Perwali Makassar No. 30 Tahun 2018
Minol hanya boleh dijual di tempat hiburan tertentu, bukan di usaha yang tidak memiliki izin hiburan malam.
“Noyu jelas injak-injak Perda. Minol dijual tanpa izin, hiburan malamnya ilegal. Ini pelanggaran berlapis dan tidak boleh ditoleransi,” tegas Jupri.
Warga dan pemerhati sosial menduga Noyu Eat and Drink dibekingi oknum POM dan Propam Polda Sulsel, sehingga tempat ini tetap beroperasi tanpa hambatan meski melanggar banyak aturan.
“THM tanpa izin tidak mungkin buka sebebas itu, apalagi dekat sekolah dan masjid, kalau tidak ada beking oknum aparat. Ini sudah terlalu terang benderang,” tambah Jupri.
Dugaan ini kembali membuka pertanyaan besar terkait integritas penegakan hukum dan proses perizinan di Kota Makassar. Masyarakat meminta pemerintah dan aparat bertindak tegas :
“Untuk izin THM dan diskotik yang verifikasinya melalui Pemprov Sulsel, kami minta Gubernur Sulsel, Polda Sulsel, dan Kodam XIV Hasanuddin bertindak tegas terhadap bawahannya yang diduga terlibat. Operasional ilegal Noyu Eat and Drink harus dihentikan. Tidak boleh ada oknum APH yang memberi jaminan keamanan,” ujar warga.
Mereka menyebut pembiaran ini berpotensi menjadi preseden buruk dan memperlihatkan kegagalan tata kelola pengawasan serta perizinan hiburan malam di Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Noyu Eat and Drink belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, rekaman pengakuan manajemen yang mengakui tidak memiliki izin hiburan malam dan izin penjualan Minol terus beredar dan meningkatkan desakan publik agar aparat segera turun tangan.(jp@tim)















