banner 728x250

Modus korupsi yang umum terjadi antara kontraktor dan pejabat daerah dalam proyek pembangunan jalan.

banner 120x600
banner 468x60

Kalimantan Tengah-Sidikpolisinews.id
Modus korupsi yang umum terjadi antara kontraktor dan pejabat daerah dalam proyek pembangunan jalan meliputi suap dalam proses tender, pengurangan spesifikasi material, dan penggelembungan biaya (mark-up).

Praktik-praktik ini seringkali terencana dan melibatkan kolusi yang merugikan keuangan negara dan kualitas infrastruktur.

banner 325x300

Berikut adalah beberapa modus utama yang sering diungkap oleh penegak hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi):

Pengaturan Tender/Lelang (Persekongkolan): Pejabat daerah yang berwenang (misalnya, Kepala Dinas PUPR atau Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) berkolusi dengan kontraktor tertentu untuk memenangkan tender proyek. Pengaturan ini bisa dilakukan dengan membocorkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), memanipulasi dokumen penawaran, atau menunjuk langsung kontraktor rekanan.

Suap dan Gratifikasi : Kontraktor memberikan uang pelicin, hadiah, atau fasilitas (gratifikasi) kepada pejabat terkait sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek untuk memastikan kelancaran “bisnis” haram mereka. Aliran dana ini seringkali terstruktur dan sulit dilacak tanpa penelusuran mendalam.

Penggelembungan Biaya (Mark-up):
Anggaran proyek dinaikkan secara tidak wajar dari biaya sebenarnya. Selisih dana tersebut kemudian dibagi-bagikan antara pejabat dan kontraktor.

Perbuatan Curang dalam Pelaksanaan:
Kontraktor mengurangi kuantitas atau kualitas material yang digunakan (misalnya, ketebalan aspal, campuran beton, atau volume pekerjaan) dari spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak. Meskipun secara administrasi proyek terlihat selesai, kualitas jalan yang dihasilkan buruk dan cepat rusak, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Proyek Fiktif atau Fiktif Sebagian:
Membuat proyek yang sebenarnya tidak ada atau hanya dilaksanakan sebagian, namun anggarannya dicairkan penuh. Modus ini seringkali melibatkan pembuatan laporan fiktif dan pemalsuan dokumentasi.

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan: Pejabat yang memiliki wewenang dalam proyek ternyata memiliki hubungan kepemilikan atau kekerabatan dengan perusahaan kontraktor pemenang lelang.

Praktik-praktik ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial negara yang besar, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Upaya pencegahan korupsi yang efektif memerlukan pengawasan ketat, transparansi melalui sistem digital (seperti e-katalog), dan komitmen politik yang kuat dari pimpinan daerah.

Penulis :

HERDIE A
( Wartawan Kalteng )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *