Deli Serdang, Sidikpolisinews – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara pada proyek TU (Tanam Ulang) Tanaman keras Kelapasawit tahun 2025 oleh pihak Kebun Sei Putih (KSPTH) Regional I PTPN IV di DAS (Daerah Aliran Sungai) kawasan sempadan Sungai Ular seluas ± 30 hektar di wilayah hukum Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang bukan HGU PTPN IV, kembali mencuat ke permukaan.
Kenapa tidak? Karena DAS tersebut adalah hak kuasa BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) II Sumatera Utara sebagai kawasan yang dilindungi tidak boleh ada tanaman keras seperti Kelapasawit. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) RI Nomor 28/PRT/M/2015 bahwa garis sempadan sungai/danau 100 meter terhitung dari bibir sungai/danau. Namun kenapa pula dikuasai oleh KSPTH Regional I PTPN IV dengan berani TU tanaman keras kelapasawit yang didugan menggunakan anggaran negara pada kawasan sempadan sungai (DAS) yang dilindungi dan yang nyata bukan/tidak HGU PTPN IV?
Hal tersebut tegas disampaikan oleh Ketua Kelompok masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi Iqrok Sinaga kepada sejumlah Insan Media Online (13/7/2026).
Lebih lanjut mengatakan, bahwa sesuai dengan hasil pertemuan kami Kelompok Masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi dengan pihak BBWS II Sumatera Utara pada beberapa hari lalu menegaskan kepada kami, bahwa 100 meter dari bibir Sungai Ular didalam wilayah hukum Desa Baru Titi Besi ini adalah kawasan sempadan Sungai Ular DAS yang harus dilindungi tidak boleh ada tanaman keras seperti Kelapasawit. Karena kawasan itu bukan HGU. Dan sebagai tanda kawasan sempadan sungai ular dibawah pengawasan BBWS II Sumatera Utara, pihak kami sudah memasang Patok, ujar Iqrok menirukan.
Karena diduga menggunakan anggaran negara pada TU tanaman keras kelapasawit tahun 2025 dikawasan yang bukan/tidak HGU PTPN IV itu oleh KSPTH Regional I PTPN IV, lanjut Iqrok, maka diminta diaudit, ujarnya.
(Sudirman Dachi/IGB-DS)


















