banner 728x250
Berita  

Diduga Pemotongan Upah Buruh Karyawan PT.Socfindo Seunagan . Diminta Dinas Depnaker Kab. Nagan Raya Turun Tangan Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Sidikpolisinews.id Nagan Raya. Diduga manajemen Perusahaan PT Socfindo Seunagan melakukan pemotongan Upah buruh karyawan tidak sesuai UU cipta kerja , Sehingga para karyawan perusahaan mengeluh atas upah yang diterima dari perusahaan melakukan pemotongan sepihak tanpa kesepakatan dengan karyawan. Menurut keterangan para karyawan perusahaan PT Socfindo Seunagan selama ini melakukan diduga Melanggar Undang undang Cipta Kerja.

Jika perusahaan melakukan pemotongan gaji secara sepihak di luar ketentuan di atas , karyawan dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial . Langkah awal yang disarankan adalah melalui perundingan bipartit dengan pihak manajemen atau HRD. Jika tidak mencapai kesepakatan, kasus dapat dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk dimediasi

banner 325x300

Sesuai UU pemotongan bonus karyawan 2024 Pemotongan bonus karyawan pada tahun 2024 didasarkan pada Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, di mana bonus dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur.

Pemotongan ini dilakukan melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), sesuai dengan PMK 168 Tahun 2023 dan PP 58 Tahun 2023.Berikut adalah detail dan aturan teknis pemotongan bonus karyawan

Dasar Pemotongan Pajak: Bonus dikenakan PPh 21 dan wajib dipotong langsung oleh perusahaan saat pencairan.Skema TER (Tarif Efektif Rata-rata)

Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023, penghasilan teratur dan tidak teratur ( seperti bonus ) digabungkan dalam penghitungan bruto, lalu dikalikan dengan tarif bulanan.

Kategori Tarif: Tarif TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori (A, B, dan C) yang disesuaikan dengan Penghasilan

Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing pegawai di awal tahun pajak.Legalitas Bonus: Menurut peraturan ketenagakerjaan (PP 36 Tahun 2021), pemberian bonus tidak wajib secara undang-undang , kecuali tercantum secara spesifik dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan

Sesuai dengan keterangan beberapa buruh karyawan PT Socfindo Seunagan,Buruh Karyawan memberikan keterangan kepada awak media ini bahwa Buruh Karyawan yang tidak mau dipublikasikan namanya untuk menghindari Intimidasi dari pihak pihak Perusahaan tersebut. Adanya pemotongan tanpa adanya keputusan bersama hanya sebelah Pihak ” ungkapnya “

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *