Konawe Selatan ; Sultra, Sidikpolisinews.id – Pada hari Jumat 3 Januari 2024. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar Sidang pleno pengucapan ketetapan / putusan terhadap Perkara No. 92/PUU/XXII/ 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024).
Dalam amar Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 MK menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa” berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
“Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan aturan sebelumnya.
MK telah memutuskan perkara Nomor 92 dan menyatakan Pasal 118 huruf e bertentangan sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014,” ujar Andri Darmawan, Kuasa Hukum pemohon pada Jumat (3/1/2025).
Dengan putusan ini, masa jabatan kades yang diperpanjang berdasarkan Undang-Undang baru tidak lagi berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) berdasarkan aturan sebelumnya
Para kades yang sudah terpilih sesuai dengan UU lama kini dapat dilantik,” tegas Andri.
Permohonan judicial review ini diajukan 96 Kepala Desa terpilih pada Pilkades Kabupaten Konawe Selatan, karena Pasal 118 huruf e UU Desa Tahun 2024 dianggap melanggar hak konstitusional kades terpilih.
Pasal tersebut sebelumnya memungkinkan perpanjangan masa jabatan kades yang habis pada Februari 2024, meskipun desa tersebut telah melaksanakan pilkades serentak.
Akibatnya, sejumlah 96 orang kades terpilih dalam pilkades serentak pada 24 September 2023 tidak dapat dilantik karena terhalang oleh aturan baru tersebut. Menurut Andri, norma tersebut merugikan hak kedaulatan rakyat dan mencederai hak konstitusional para pemohon.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa secara langsung telah diatur secara konsisten sejak UU 5/1979 hingga UU 6/2014. Mekanisme ini mencerminkan kedaulatan rakyat di tingkat desa dan menjadi salah satu bentuk nyata dari prinsip demokrasi serta otonomi desa. Dalam sistem ini, warga desa yang memenuhi syarat dapat secara langsung menyalurkan hak politiknya, baik untuk memilih maupun dipilih.
Enny juga menyoroti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023, telah mengikuti ketentuan UU 6/2014. Pemilihan ini juga dilaksanakan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 14 Januari 2023.
Terkait calon kepala desa terpilih, Enny mengacu pada Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 yang menyatakan bahwa “Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.”
“Oleh karena itu, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak dapat diberlakukan terhadap calon kepala desa yang telah terpilih berdasarkan UU 6/2014, karena pemilihan tersebut sudah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu,” kata Enny membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah menegaskan bahwa calon kepala desa terpilih harus mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, norma peralihan dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak boleh digunakan untuk menunda, apalagi membatalkan pelantikan calon kepala desa yang telah dipilih melalui mekanisme yang sah.
MK juga menyatakan bahwa norma tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam amar putusannya, Mahkamah memutuskan bahwa norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagaimana ditentukan dalam putusan tersebut
Sehingga, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas telah ternyata norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil bagi calon kepala desa yang terpilih ketika masih berlakunya UU 6/2014, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan yang juga didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena amar yang diputuskan oleh Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang dimohonkan oleh para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Putusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi desa-desa yang telah melaksanakan pilkades berdasarkan peraturan sebelumnya.
Dengan keputusan ini, masyarakat desa di Konawe Selatan diharapkan dapat kembali menikmati pemerintahan desa yang berjalan sesuai dengan hasil pilihan mereka.
Penulis : Soni















