Deli Serdang,Sidikpolisinews.id
Es(52) mantan kepala Desa Naga Timbul ditetapkan jadi tersangka pada tanggal, 07/05/2025.
Mantan kades Es dijadikan tersangka atas kasus yang diduga korupsi Dana Desa mulai tahun 2021 kerugian Negara mencapai 378.273.000 dari hasil sementara.
Kompol Rizqi Akbar SIK.MH kasat Reskrem Polresta Deli serdang membenarkan telah melakukan penetapan tersangka.
Menurutnya Kasus dugaan korupsi dana Desa bersama tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negri Deli Serdang untuk menjalani proses berkas dugaan korupsi dana desa tersebut.
Penyimpangan yang dilakukan mantan kades Es tentang penggunaan APBDes tahun 2021,ditemukan kegiatan tidak dikerjakan,fik tip anehnya dana untuk kegiatan tersebut telah ditarik melalui kas desa dan dana tersebut tidak dikembalikan ke kas desa kata Rizqi Akbar.
Kata risqi kerugian negara tersebut adanya penarikan anggaran sebesar 331.906.174,namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan hingga sampai berakhirnya tahun anggaran
Bahwa,adanya penarikan dana dari kas desa sejumlah 46.366.826 dari sisa anggaran tidak pernah dikembalikan ke kas Desa.
Berkas tersangka kini telah dilimpahkan ke kejaksaan Negri Deli Serdang,Es dijerat dengan Pasal 2 sub pasal 3 Undang Undang RIi Nomor 31 tahun 1999,telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ungkap Ris qi.
Juliyus Nasution















