LSM Permata Kuansing Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Suap APBD 2017

KUANTAN SINGINGI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuansing secara resmi melayangkan surat kepada aparat penegak hukum guna mendesak kepastian hukum terkait dugaan penerimaan suap dalam kasus APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017.

Surat bernomor 006/DPP Permata Kuansing/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, dengan tembusan ke sejumlah institusi strategis, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut, Permata Kuansing menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum. Mereka menyebutkan bahwa pihak pemberi suap dalam perkara APBD Kuansing 2017 telah divonis dan menjalani hukuman penjara. Namun, sosok Musliadi yang disebut sebagai penerima suap hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum.

“Pemberi suap sudah dijatuhi hukuman, sementara pihak yang disebut menerima suap belum jelas status hukumnya. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” demikian isi pokok surat yang disampaikan Permata Kuansing.

LSM Permata menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memunculkan persepsi adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penanganan perkara korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan anggaran daerah.

Selain itu, Permata Kuansing juga menilai dugaan praktik suap dalam pengesahan APBD 2017 berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Oleh karena itu, penanganan yang terbuka dan tuntas dinilai menjadi keharusan guna menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.

“Hal ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut integritas pengelolaan anggaran daerah dan kepercayaan masyarakat,” tulis Permata Kuansing dalam suratnya.

Langkah Permata Kuansing yang turut mengirimkan tembusan ke berbagai lembaga pusat hingga daerah dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut. Desakan ini juga mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap penuntasan dugaan korupsi APBD Kuansing 2017.

Hingga berita ini diterbitkan, Musliadi yang telah dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah. Publik kini menunggu langkah konkret, apakah dugaan penerima suap akan diproses hingga tuntas atau justru terus berada dalam ketidakjelasan.

Di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi, konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Jika tidak, perkara ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus korupsi di daerah.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *