Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dan Bapas Kelas I Palangka Raya Penuhi Hak Bersyarat Narapidana Melalui Sidang Penelitian Kemasyarakatan

Kasongan (Sidikpolnews.id)  – Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya sukses melaksanakan sidang penelitian kemasyarakatan untuk 33 narapidana. Kegiatan ini bertujuan memenuhi hak bersyarat narapidana guna mendukung program reintegrasi sosial mereka ke masyarakat.

Kolaborasi antar-institusi pemasyarakatan ini menjadi contoh baik dalam implementasi kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk reformasi sistem perlapasan di Indonesia.

Sidang tersebut digelar oleh sembilan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Palangka Raya. Proses ini melibatkan asesmen mendalam terhadap perilaku, kemajuan rehabilitasi, dan kesiapan narapidana untuk cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, atau program lainnya sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana (UU No. 22 Tahun 2022).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan (Batara Hutasoit), dalam keterangannya, menyatakan bahwa kolaborasi ini menjadi bukti komitmen institusi pemasyarakatan dalam humanisasi perlakuan terhadap narapidana. “Kami pastikan setiap narapidana mendapatkan haknya secara adil, sehingga proses pembebasan bersyarat berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya (Theo) menambahkan, dari 33 narapidana yang disidang, sebagian besar menunjukkan kemajuan positif dalam program narkotika, termasuk konseling dan pelatihan keterampilan. Kegiatan ini diharapkan mempercepat proses pemulangan narapidana ke masyarakat dengan risiko residivisme yang lebih rendah.

Kontributor : Humas Lapas Narkotika Kasongan

#kemenimipas#Ditjenpas#pemasyarakatan#guardandguide#DitjenpasKalteng#IPutuMurdiana#infoimipas#LapasNarkotikaKasongan#Yurdani#HumasLapasNarkotikaKasongan

(Sarimo-Wartawan Katingan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *