
Aceh Singkil ,sidikpolisinews id – Mungkin kah Komisi II DPRK Aceh Singkil mampu menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat yang termasuk dalam HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh singkil ini .
Seperti apa yang di katakan ketua komisi ll DPRK Aceh Singkil Juliadi SE dalam bukber bersama wartawan di Romo Kamis 27/3/2025

Juliadi se menyebutkan, jika objek matril tidak sesuai PT Runding Putra Persada PT Lembah Bakti. semua tidak sesuai dengan ketentuan Permentan no 18 tahun 2021.
“Padahal peraturan Menteri ATR/BPN no 18 tahun 2021 di pasal 82 ayat 3 dijelaskan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar. sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dijelaskan sesuai ketentuan perundang undangan dibidang perkebunan,kata Juliadi se
Ia menambahkan, ada perusahaan yang merambah hutan kawasan dan diakui oleh pengurus perusahaan serta pemilik HGU Diduga membeli lahan di luar HGU yang luasnya bertentangan dengan UU.
“yang mengurus ijin pembaharuan ada yang di duga memalsukan dokumen, tetapi masih berkeliaran seolah-olah mereka kebal hukum. maka komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan perang terhadap mafia tanah,ungkapan Juliadi se kepada kantor berita globalinvestigasinews.id.com. 27maret 2025.
Saya Dedi Sumanto masyarakat suro makmur Aceh Singkil mohon bertanya balik dalam pemberitaan yang sudah beredar karna berita ini menarik perhatian masyarakat khususnya Aceh Singkil .
Sepengetahuan saya duluan DPRK komisi ll duduk di legislatif dari pada HGU PT yang tersebut dalam berita .
Pertanyaanya mengapa baru sekarang di permasalahkan kalau memang itu semua melanggar UU dan peraturan .
Berapa lama sudah masyarakat tertekan perasaan pada perusahaan yang ada di Aceh Singkil ini memiliki tanah tapi tidak bisa memiliki sertifikat karna masuk dalam HGU perusahaan .
Apa peraturan untuk perusahaan itu baru di sahkan sekarang maaf ya pak kalau saya salah bertanya maklum lah saya masyarakat bodoh gk tau aturan dan UU
Karna masyarakat kita banya yang tanah perkebunan ya masuk dalam HGU perusahaan yang saya tau di desa serasah tanah pertanian masyarakat dalam desa serasah byk yang masuk dala HGU perusahaan PT Runding Putra Persada (RPP) nah sampai sekarang tidak ada penyelesaiannya
Semoga apa yang di katakan oleh komisi ll Juliadi se bisa jadi kenyataan itu sudah pasti jadi harapan masyarakat Aceh Singkil
Yang kita takut kan hanya cuman cerita di media masyarakat hanya menunggu harapan yang tidak pasti
Karna masyarakat juga sudah cukup kenyang makan janji
Dedi














