Kesal Ditagih Utang, Bono Tusuk Temannya di Pangkalpinang, Pelaku Diringkus

#peristiwa#hukum#kriminal

Pangkalpinang. sidikpolisinews.id – Sebuah insiden penusukan terjadi di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, yang dipicu oleh kekecewaan seorang pria berinisial Ro alias Bono (34) terhadap temannya yang terus menagih utang. Bono, warga Kelurahan Kejaksaan, Kota Pangkalpinang, akhirnya diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Jumat (3/1/25) lalu.

Penangkapan Bono dilakukan di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa motif penusukan tersebut adalah kekecewaan Bono terhadap korban, DSS alias Dody, yang terus menerus menagih utang.

“Benar, peristiwa penusukan ini dipicu karena pelaku Bono kesal dengan korban yang terus menerus menagih utangnya,” kata Fauzan, Kamis (9/1/25) siang.

Insiden penganiayaan yang dialami Dody terjadi pada Kamis (26/12/24) di sebuah kontrakan milik saudara Bono yang berada di Jalan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Dody mendatangi kontrakan Bono dengan tujuan menagih uang yang telah dipinjam oleh Bono.

Namun, Bono yang merasa kesal dengan terus-menerus ditagih utang, langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di dalam tasnya dan menusuk Dody di punggung belakang.

“Pelaku sempat menikam korban untuk kedua kalinya namun berhasil ditangkis oleh korban. Kemudian korban berlari dan dibantu oleh warga sekitar untuk dibawa menuju rumah sakit untuk menerima penanganan medis,” terang Fauzan.

Setelah mendapatkan penanganan medis, Dody langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polda Bangka Belitung.

“Pelaku berikut barang bukti 1 bilah pisau sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Fauzan.

Menariknya, Bono bukanlah pelaku kriminal kali pertama. Dia merupakan residivis kasus curanmor tahun 2029 dan diketahui pernah melakukan tindak pidana penganiayaan di Belakang RSBT Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang.

Kasus ini menjadi bukti bahwa penagihan utang yang tidak tepat dapat berujung pada tindak kriminalitas. Penting bagi semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan utang dengan cara yang baik dan tidak melibatkan kekerasan.

 

Babelsrikandi/red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *