Sidikpolisinews.id Jakarta — Pada Hari Senin Tanggal 8/12/2025 Puluhan Kepala Desa dari Kabupaten Kutai Timur ikut serta dalam aksi nasional di Jakarta untuk menolak sejumlah regulasi pemerintah yang dinilai membebani desa dan mengancam kelancaran pembangunan di tingkat desa.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, para Kepala Desa menyampaikan tiga tuntutan utama:
Menolak dan membatalkan PMK 81 Tahun 2025
Mendesak pemerintah menerbitkan PP turunan UU 3/2024
Menolak dan membatalkan PMK 49 Tahun 2025 yang menjadikan Dana Desa sebagai jaminan perbankan
*Ketua Umum DPC APDESI Kutai Timur, Alimuddin, S.Pd.I,* menegaskan bahwa aturan tersebut berpotensi menimbulkan beban hukum dan administratif yang tidak sejalan dengan tujuan Dana Desa.
> “Kami hadir di Jakarta untuk memperjuangkan hak-hak desa. Regulasi yang membebani dan berpotensi menimbulkan masalah hukum harus dikaji ulang demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Dana Desa tidak seharusnya dijadikan instrumen jaminan perbankan.
> “Dana Desa adalah hak rakyat desa, bukan alat jaminan. Suara kami ini adalah suara masyarakat yang harus didengar,” tegasnya.
*DPP ETH Kaltim Turut Bersuarakan Dukungan*
*Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur* juga menyatakan dukungan penuh atas sikap para Kepala Desa Kutai Timur tersebut.
Dalam pernyataannya, DPP ETH Kaltim menyampaikan:
> “Kami memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Desa yang menyampaikan aspirasinya. Apa yang mereka perjuangkan adalah kepentingan masyarakat desa.”
ETH Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk ikut meneruskan aspirasi tersebut hingga tingkat tertinggi.
> “Kami akan MENYUARAKAN aspirasi ini sampai di Garuda Yaksa, Bogor — kediaman Bapak Presiden Prabowo Subianto. Suara desa adalah amanah, dan kami akan memastikan aspirasi ini sampai kepada pemimpin negara,” tegas DPP ETH Kaltim.
Aksi Kepala Desa Kutai Timur ini menjadi bagian dari gelombang aspirasi nasional yang menuntut pemerintah lebih berpihak kepada desa serta memastikan regulasi tidak menjadi hambatan dalam pelayanan dan pembangunan masyarakat.*Arm*















