Berita  

Kepada APH Periksa Dan Audit Kades Talang Tangsi Karena Arogan Seola Menghindar Dari Awak Media 

sidikpolisinews.id,- Lahat. Audit dan Penjarakan Kades Talang Tangsi karena arogan seolah menghindar terhadap Awak media saat di Konfirmasi Dana Desa dari Tahun 2020 S/d 2024, Detail Penyaluran dana desa Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah Non formal Milik Desa Batuan Honor Pengajar Seragam, Operasional dari tahun 2020 s/d 2024 Jum’at (04/01/2024).

Lajut Awak media menanyakan Penyelenggaraan posyandu ( Makan tambahan kelas ibu hamil, kelas Lansia insentif kader posyandu Dari tahun 2021 S/d 2022.

Pengadaan Alat Bantu bagi kaum Difabel/ Disabilitas dari tahun 2022 S/d 2024 oknum kades talang Tangsi kecamatan Pajar Bulan kabupaten Lahat berinisial H Sontak mengatakan awak media ini, kalian mengada- ada dengan nada tinggi , kades menanyakan surat tugas awak media ini, awak media mengasikan surat tugas dan kades langsung mengambilnya mengatakan saya sambil berjalan kedalam rumah kembali oknum kades talang tangsi mengatakan kalian mengada – ada dengan nada emosi, ini pendamping desa ade menggunakan bahasa daerah kepala Desa talang Tangsi tidak bisa mau menjelaskan Dana Desa Tahun 2020 S/d 2024.

Sebelum konfirmasi dengan Kepala Desa, awak media ini konfirmasi dengan Masyarakat talang Tangsi, mengatakan PAUD/TK/TPA/TKA/ Madrasah Non – Formal Milik desa tidak Ada dari tahun 2020 S/d 2024, yang ada guru ngaji itupun kami masyarakat membayar satu tahun Seratus ribu, kemudian Awak Media ini menanyakan bantuan Alat bantu kaum Difabel dan Disabilitas, tidak ada, lanjutnya ada orang gangguan jiwa dikasih Obat – obatan dari puskesmas bukan dari desa mayarakat tersebut egan meyebutkan namanya.

Kita semua tau pada tahun waktu itu Pandemi covid 19, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19),

Pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat. berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan.

Pada waktu itu harus menghindari kerumunan karena kita tidak pernah tahu siapa orang di luar rumah yang membawa virus. Bahaya sekali orang yang dalam tubuh nya ada virus Corona tapi tidak ada keluhan sama sekali, tapi kita tidak bisa membedakan orang tersebut.

Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan keterangan masyarakat Talang Tangsi Diduga Fiktif Penyaluran Dana Desa Talang Tangsi kecamatan Pajar Bulan kabupaten Lahat ,penyelenggaraan posyandu ( Makanan tambahan kelas ibu hamil lansia insentif) dari tahun 2021 – 2022 dan Pengadaan Alat Bantu kaum Difabel/ Disabilitas 2022.

“Tim Media meminta kepada Inspektorat, Kejaksaan, BPK, APH dan Dinas terkait untuk mengaudit dan Meriksa Kades Talang Talang Tangsi kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Tim.

Hendra Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *